PERMODALAN KOPERASI
ARTI PERMODALAN KOPERASI
Modal merupakan dana yang digunakan untuk melaksanakan usaha
koperasi-koperasi .
modal terdiri dari modal jangka panjang dan modal jangka
pendek :
Sumber- sumber modal koperasi
a. Sumber modal
koperasi (UU No.12/1967) :
- Simpanan
pokok
- Simpanan
wajib
- Simpanan
sukarela
- Modal
sendiri
b. Sumber modal
koperasi (UU No.25/1992) :
- Modal
sendiri (equity capital)
- Modal
pinjaman ( debt capital)
Modal sendiri (equity capital) :
- Simpanan
pokok
- Simpanan
wajib
- Dana
cadangan
- Donasi/hibah
Modal pinjaman (debt capital)
- Anggota
- Koperasi
lainnya
- Bank atau
lembaga keuangan lainnya
- Penerbit
obligasi atau surat hutang lainnya
Modal koperasi yang utama
adalah dari anggota karena:
- Alasan
kepemilikan
- Alasan
ekonomi
- Alasan
resiko
Yang dapat melakukan pengawasan terhadap permodalan koperasi adalah :
- Anggota
- Pengurus
- Pemerintah
Cadangan koperasi (uu no.25/1992) adalah sejumlah uang yang diperoleh dari
penyisihan shu yang dimasukan untuk memupukan modal sendiri dan untuk menutup
kerugian koperasi
Bila diperlukan. Besarnya dana ini tergantung dari kebijaksanaan
masing-masing koperasi.
Manfaat cadangan koperasi :
- Memenuhi
kewajiban tertentu
- Meningkatkan
jumlah operating capital
- Sebagai
jaminan untuk kemungkinan rugu dikemudian hari
- Perluasan
usaha
ARTI MODAL BAGI KOPERASI
• Modal merupakan
sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha
Koperasi.
• Modal jangka
panjang
• Modal jangka
pendek
• Koperasi
harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi
dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan
administrasi.
Sumber Modal Koperasi
a. Sumber modal
koperasi (UU No.12/1967)
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan
usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri
dan modal pinjaman.
modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
- Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota
kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat
diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
- Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh
anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap
bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib
tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota
koperasi.
- Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.
· Dana
Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa
Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada
anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian
koperasi bila diperlukan.
- Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang
yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
- Anggota dan calon anggota
- Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
- Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
- Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
• undangan
yang berlaku
b. Sumber modal
koperasi (UU No.25/1992)
• Modal
sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan
wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
• Modal
pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau
lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta
sumber lain yang sah.
Distribusi Cadangan Koperasi
Pengertian
dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari
penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukan untuk memupuk modal sendiri
Dan untuk menutup kerugian
koperasi bila diperlukan.
Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25%
dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan
SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk
cadangan.
Menurut UU No.25/1992, SHU yang diusahan oleh anggota dan yang diusahakan oleh
bukan anggota, ditentukan 30% dari SHU tersebut di sisihkan untuk cadangan.
Distribusi CADANGAN
Koperasi antara lain dipergunakan untuk:
• Memenuhi
kewajiban tertentu
• Meningkatkan
jumlah operating capital koperasi
• Sebagai
jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan
usaha
soal pilihan ganda :
1. Distribusi
cadabgab koperasi antara lain dipergunakan untuk …
a. Memenuhi
kewajiban tertentu
b. Perluasan
usaha
c. Meningkatkan
jumlah operating capital koperasi
d. Benar semua
*
2. Modal
terdiri dari …
a. Modal jangka
panjang dan modal jangka pendek *
b. Modal biasa
c. Modal
setoran
d. Salaha semua
3. Sumber modal
koperasi (uu No.25/1992) yaitu ..
a. Modal
sendiri
b. Modal
pinjaman
c. a dan b
benar *
d. salah semua
4. Hibah adalah
a. sejumlah
uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak
lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat. *
b. Sejumlah
modal dari pihak lain
c. Pemberian
mengikat
d. Uang dari
bank
5. Modal
merupakan
a. dana yang
digunakan untuk melaksanakan usaha koperasi-koperasi *
b. dana
sumbangan
c. dana untuk
melaksanakan yaysan
d. dana untuk
usaha
Sumber :
- Ahim.staff.gunadarma.ac.id/downloads/files/7224/ekop+7%268.ppt
-http://kpn-iainjambi.com/artikel/pengertian-prinsip-fungsi-dan-peran-jenis-jenis-koperasi-dan-sumber- modal-koperasi
- -https://docs.google.com/viewer?a=v&q=cache:PlmyCm1BQIgJ:yudilla.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/14894/VII.PERMODALAN%2BKOPERASI.ppt+permodalan+koperasi&hl=id&gl=id&pid=bl&srcid=ADGEEShb8BQLoqjKAcfu06WND3yWsqS3o_Z5opppOaHrQE0OClRN4jm-NpksMgsiH8ZZv8wYlPJ5Wd43pEoykt4Q844dezeiNZMlIO9VndMb1vDk_9I5qf2RHVfmm5Tx_R5CNfpjmnbI&sig=AHIEtbTjNk-kXV9WotMdznu9h9obiWCDmg
Tidak ada komentar:
Posting Komentar