POLA MANAJEMEN KOPERASI
1. Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
· Pengertian
Manajemen
Kata Manajemen berasal dari bahasa Perancis kuno ménagement,
yang memiliki arti "seni melaksanakan dan mengatur."Manajemen belum
memiliki definisi yang mapan dan diterima secara universal. Mary Parker
Follet, misalnya, mendefinisikan manajemen sebagai seni menyelesaikan pekerjaan
melalui orang lain. Definisi ini berarti bahwa seorang manajer bertugas
mengatur dan mengarahkan orang lain untuk mencapai tujuan
organisasi. Ricky W. Griffin mendefinisikan manajemen sebagai sebuah
proses perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian, dan pengontrolan sumber
daya untuk mencapai sasaran secara efektif dan efesien. Efektif berarti bahwa
tujuan dapat dicapai sesuai dengan perencanaan, sementara efisien berarti bahwa
tugas yang ada dilaksanakan secara benar, terorganisir, dan sesuai dengan
jadwal.
· Pengertian
Koperasi
Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata
”co” yang berarti bersama dan ”operation” (Koperasi operasi) artinya bekerja.
Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi
adalah : suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam
suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan
anggota.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang
atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33
ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi
berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang
tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Sebagai salah satu pelaku
ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan
potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber
daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus
mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien
mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
· Pengertian
Manajemen Koperasi
“Ilmu Manajemen adalah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana cara mencapai
tujuan dengan efektif dan efisien dengan menggunakan bantuan / melalui orang
lain”.
Yang dimaksud orang lain disini mempunyai arti yang sangat luas, karena dapat berupa bantuan dalam ujud pikiran, tenaga dan dapat pula intuisinya.
Yang dimaksud orang lain disini mempunyai arti yang sangat luas, karena dapat berupa bantuan dalam ujud pikiran, tenaga dan dapat pula intuisinya.
Menurut G. Terry, mendefinisikan bahwa :
“Manajemen adalah suatu proses tertentu yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan suatu ilmu dan seni yang bersama-sama menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan”.
“Manajemen adalah suatu proses tertentu yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan suatu ilmu dan seni yang bersama-sama menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan”.
2. Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan syarat bagi badan usaha yang bernama koperasi.
Bukan bermaksud menggurui, tapi sekedar mengingatkan. Bagaimana pelaksanaan
Rapat Anggota sesuai ketetapan UU Koperasi No 25/1992.
Bagi primer Puskowanjati, Rapat Anggota sudah menjadi hajatan rutin setiap tahun. Kendati sudah menjadi agenda tahunan, tapi masih ada juga pengurus primer yang begitu tegang tatkala menjelang dilaksanakannya Rapat Anggota. Anggota yang hadir dalam rapat anggota seakan menjadi momok yang menakutkan. Terutama ketika menginjak pada acara pandangan umum. Saat itulah Pengurus seakan menjadi pihak yang diadili.
Pada pandangan umum itulah, berbagai kritikan, masukan ataupun usulan disampaikan anggota. Hal tersebut ada yang disampaikan secara tertulis tapi ada juga yang disampaikan secara lisan. Untuk pendapat anggota yang disampaikan lewat tulisan sebagaimana tercantum dalam berita acara, biasanya sudah disiapkan jawabannya oleh pengurus. Tapi untuk pernyataan yang disampaikan secara lisan, inilah yang biasanya membuat pengurus terkadang tergagap bagi yang tidak siap dengan materinya.
Hal tersebut biasanya terjadi pada saat Rapat Anggota Tahunan yang membahas Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus dan Pengawas. Karena dalam forum itulah pengurus harus mempertanggung jawabkan hasil kerjanya selama setahun. Saat itulah biasanya pengurus deg-deg an. Wajar memang, karena tidak ada manusia yang sempurna. Begitu pula pengurus dalam pengelolaan koperasinya. Dan wajar pula bila anggota kemudian juga mempertanyakan ketidak sempurnaan tersebut. Tapi kebanyakan pertanyaan anggota karena ketidak tahuannya.
Dengan demikian permasalahannya bagaimana membuat anggota faham terhadap kondisi koperasinya. Dan bisa mengerti terhadap kendala yang dihadapi pengurus dalam pengelolaan koperasinya. Dari kefahaman dan pengertian itulah yang kemudian membuat anggota bisa menerima serta menyetujui LPJ.
Sementara pada Rapat Anggota membahas Rencana Kerja & RAPB biasanya juga tidak begitu menegangkan. Karena dalam hal ini anggota biasanya hanya menyampaikan usulan dan sedikit kritikan tentang rencana yang dibuat pengurus. Kendati demikian ketegangan terjadi manakala, ada usulan yang dipaksakan. Disinilah kemampuan penguasaan Pengurus tentang koperasinya akan teruji.
Bagaimanapun Pengurus harus faham tentang sistem yang diterapkan, tahu tentang potensi dan kendala yang dihadapi koperasinya. Dengan demikian setiap usulan yang disampaikan bisa cepat dianalisa berdasarkan potensi dan kendala yang ada. Sehingga alasan yang disampaikan pada anggota adalah logis. Dan pada akhirnya keputusan yang diambil bukan menjadi pemberat tapi menjadi pendorong bagi koperasi untuk bisa terus berkembang.
Pada koperasi yang mempunyai anggaran cukup, biasanya Rapat Anggota dilaksanakan 2 kali. Pada Desember biasanya Rapat Anggota untuk membahas Rencana Kerja dan RAPB tahun berikutnya. Sedang pada Pebruari dilaksanakan Rapat Anggota yang membahas LPJ Pengurus dan Pengawas. Sementara bagi koperasi primer dengan anggaran pas-pasan, biasanya penyelenggaraan kedua jenis Rapat Anggota tersebut dijadikan satu.
Sedangkan sesuai dengan ketentuan UU Koperasi No 25/1992, Rapat Anggota yang didasarkan waktu dan tujuan dibagi menjadi Rapat Pembentukan Koperasi, Rapat Rencana dan Pertanggung Jawaban, Rapat Anggota Luar biasa. Sementara didasarkan waktu pelaksanaanya diatur dalam Psl 26, ayat 1 dan 2. Dalam ketentuan tersebut Rapat Anggota diadakan paling sedikit 1 kali dalam setahun. Dan Rapat Anggota untuk pengesahan LPJ diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku lampau.
Dalam UU No 25 tahun 1992 Pasal 21 ayat 1 juga disebutkan tentang perangkat organisasi. Pada ketentuan tersebut yang dimaksud perangkat organisasi terdiri dari anggota, pengurus dan pengawas. Pengurus dalam hal ini berperan sebagai penyelenggara Rapat Anggota, memimpin dan mengendalikan persidangan, memaparkan pertanggung jawaban, memaparkan rencana kerja dan rencana keuangan. Kemudian juga menjawab dan menjelaskan pertanyaan peserta. Sedang peran Pengawas adalah memaparkan hasil pengawasan, memaparkan rencana pengawasan dan menjawab serta menjelaskan pertanyaan peserta.
Agar persidangan Rapat Anggota bisa berjalan, tentu ada rambu-rambu yang harus dipatuhi. Untuk ketukan palu saja juga ada aturannya. Ketukan palu satu kali sebagai keputusan. Sedang ketukan 2 kali sebagai tanda skorsing dan pencabutannya, perpindahan pimpinan sidang. Ketukan palu 3 kali menunjukan tanda pembukaan ataupun penutupan. Tapi bila ketukan palu lebih dari 3 kali hali ini dimaksudkan untuk menenangkan forum atau minta perhatian forum.
Persidangan baru bisa dimulai bila qourum terpenuhi. Dalam tata tertib biasanya disebutkan sidang Rapat Anggota dianggap syah bila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50 % + 1 dari jumlah anggota yang diundang. Sementara peserta sidang tentu diharapkan bisa menjaga tata tertib persidangan sebagai etika forum. Selain itu mempunyai dasar dari tiap dialog yang dibangun. Untuk itu peserta juga harus faham tentang tujuan persidangan.
Tapi bagaimanapun, pimpinan sidang akan sangat menentukan jalannya persidangan. Untuk itu suatu yang wajib bagi pimpinan sidang agar menguasai materi persidangan. Disamping itu juga menguasai tata cara sidang serta faham tujuan. Pimpinan sidang juga harus mampu memfasilitasi kebutuhan forum dengan cara jadi pendengar yang baik serta kritis. Namun pimpinan juga harus tegas pada keputusan-keputusan yang telah diambil.
Bagi primer Puskowanjati, Rapat Anggota sudah menjadi hajatan rutin setiap tahun. Kendati sudah menjadi agenda tahunan, tapi masih ada juga pengurus primer yang begitu tegang tatkala menjelang dilaksanakannya Rapat Anggota. Anggota yang hadir dalam rapat anggota seakan menjadi momok yang menakutkan. Terutama ketika menginjak pada acara pandangan umum. Saat itulah Pengurus seakan menjadi pihak yang diadili.
Pada pandangan umum itulah, berbagai kritikan, masukan ataupun usulan disampaikan anggota. Hal tersebut ada yang disampaikan secara tertulis tapi ada juga yang disampaikan secara lisan. Untuk pendapat anggota yang disampaikan lewat tulisan sebagaimana tercantum dalam berita acara, biasanya sudah disiapkan jawabannya oleh pengurus. Tapi untuk pernyataan yang disampaikan secara lisan, inilah yang biasanya membuat pengurus terkadang tergagap bagi yang tidak siap dengan materinya.
Hal tersebut biasanya terjadi pada saat Rapat Anggota Tahunan yang membahas Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus dan Pengawas. Karena dalam forum itulah pengurus harus mempertanggung jawabkan hasil kerjanya selama setahun. Saat itulah biasanya pengurus deg-deg an. Wajar memang, karena tidak ada manusia yang sempurna. Begitu pula pengurus dalam pengelolaan koperasinya. Dan wajar pula bila anggota kemudian juga mempertanyakan ketidak sempurnaan tersebut. Tapi kebanyakan pertanyaan anggota karena ketidak tahuannya.
Dengan demikian permasalahannya bagaimana membuat anggota faham terhadap kondisi koperasinya. Dan bisa mengerti terhadap kendala yang dihadapi pengurus dalam pengelolaan koperasinya. Dari kefahaman dan pengertian itulah yang kemudian membuat anggota bisa menerima serta menyetujui LPJ.
Sementara pada Rapat Anggota membahas Rencana Kerja & RAPB biasanya juga tidak begitu menegangkan. Karena dalam hal ini anggota biasanya hanya menyampaikan usulan dan sedikit kritikan tentang rencana yang dibuat pengurus. Kendati demikian ketegangan terjadi manakala, ada usulan yang dipaksakan. Disinilah kemampuan penguasaan Pengurus tentang koperasinya akan teruji.
Bagaimanapun Pengurus harus faham tentang sistem yang diterapkan, tahu tentang potensi dan kendala yang dihadapi koperasinya. Dengan demikian setiap usulan yang disampaikan bisa cepat dianalisa berdasarkan potensi dan kendala yang ada. Sehingga alasan yang disampaikan pada anggota adalah logis. Dan pada akhirnya keputusan yang diambil bukan menjadi pemberat tapi menjadi pendorong bagi koperasi untuk bisa terus berkembang.
Pada koperasi yang mempunyai anggaran cukup, biasanya Rapat Anggota dilaksanakan 2 kali. Pada Desember biasanya Rapat Anggota untuk membahas Rencana Kerja dan RAPB tahun berikutnya. Sedang pada Pebruari dilaksanakan Rapat Anggota yang membahas LPJ Pengurus dan Pengawas. Sementara bagi koperasi primer dengan anggaran pas-pasan, biasanya penyelenggaraan kedua jenis Rapat Anggota tersebut dijadikan satu.
Sedangkan sesuai dengan ketentuan UU Koperasi No 25/1992, Rapat Anggota yang didasarkan waktu dan tujuan dibagi menjadi Rapat Pembentukan Koperasi, Rapat Rencana dan Pertanggung Jawaban, Rapat Anggota Luar biasa. Sementara didasarkan waktu pelaksanaanya diatur dalam Psl 26, ayat 1 dan 2. Dalam ketentuan tersebut Rapat Anggota diadakan paling sedikit 1 kali dalam setahun. Dan Rapat Anggota untuk pengesahan LPJ diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku lampau.
Dalam UU No 25 tahun 1992 Pasal 21 ayat 1 juga disebutkan tentang perangkat organisasi. Pada ketentuan tersebut yang dimaksud perangkat organisasi terdiri dari anggota, pengurus dan pengawas. Pengurus dalam hal ini berperan sebagai penyelenggara Rapat Anggota, memimpin dan mengendalikan persidangan, memaparkan pertanggung jawaban, memaparkan rencana kerja dan rencana keuangan. Kemudian juga menjawab dan menjelaskan pertanyaan peserta. Sedang peran Pengawas adalah memaparkan hasil pengawasan, memaparkan rencana pengawasan dan menjawab serta menjelaskan pertanyaan peserta.
Agar persidangan Rapat Anggota bisa berjalan, tentu ada rambu-rambu yang harus dipatuhi. Untuk ketukan palu saja juga ada aturannya. Ketukan palu satu kali sebagai keputusan. Sedang ketukan 2 kali sebagai tanda skorsing dan pencabutannya, perpindahan pimpinan sidang. Ketukan palu 3 kali menunjukan tanda pembukaan ataupun penutupan. Tapi bila ketukan palu lebih dari 3 kali hali ini dimaksudkan untuk menenangkan forum atau minta perhatian forum.
Persidangan baru bisa dimulai bila qourum terpenuhi. Dalam tata tertib biasanya disebutkan sidang Rapat Anggota dianggap syah bila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50 % + 1 dari jumlah anggota yang diundang. Sementara peserta sidang tentu diharapkan bisa menjaga tata tertib persidangan sebagai etika forum. Selain itu mempunyai dasar dari tiap dialog yang dibangun. Untuk itu peserta juga harus faham tentang tujuan persidangan.
Tapi bagaimanapun, pimpinan sidang akan sangat menentukan jalannya persidangan. Untuk itu suatu yang wajib bagi pimpinan sidang agar menguasai materi persidangan. Disamping itu juga menguasai tata cara sidang serta faham tujuan. Pimpinan sidang juga harus mampu memfasilitasi kebutuhan forum dengan cara jadi pendengar yang baik serta kritis. Namun pimpinan juga harus tegas pada keputusan-keputusan yang telah diambil.
3. Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari
kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat
anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan
anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang
berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang
diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa
yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum
anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi
resminya belum meminta menjadi anggota).
4. Pengawas
Setelah memilih pengurus, barulah kemudian dibentuk tim pengawas tim
koperasi yang akan bertindak sebagai pengawas atas kinerja pengurus koperasi.
Dalam pelaksanaan tugasnya, pengurus harus melaporkan kinerjanya kepada
pengawas, tetapi pengawas harus merahasiakannya kepada pihak yang bukan anggota
koperasi. Kemudian, hasil dari pengawasan ini disampaikan dalam rapat anggota.
Untuk lebih
mudah, mekanisme pengawasan dilakukan sebagai berikut: anggota memilih ketua
dan pengurus, lalu ketua menentukan pengawas. Pengurus harus lapor kepada
pengawas. Pengawas harus melaporkan kepada ketua, dan ketua akan menyampaikan
hasilnya kepada anggota. Sehingga ada mata rantai pengawasan dalam koperasi
tersebut, dan secara tidak langsung semua anggotalah yang melakukan pengawasan.
5. Manajer
Pengertian istilah manajer untuk koperasi mulai diperkenalkan di Indonesia
pada akhir tahun 1970-an. Sesungguhnya sebelum tahun tersebut, sudah banyak
koperasi yang dalam pengurusan administrasi perkantorannya diserahkan kepada
seorang manajer. Namun, pada waktu itu istilah yang digunakan adalah
administratur. Seorang administratur memang seorang manajer, tetapi kegiatannya
cenderung ke arah kegiatan di bidang administratif (ketatausahaan) dan
masalah-masalah perkantoran lainnya. Sedangkan istilah manajer koperasi yang
muncul pada akhir tahun 1970-an dan berkembang pada tahun 1980-an, lebih
terkait dengan kegiatan teknis operasional kegiatan usaha koperasi.
Dalam batasan yang diberikan oleh Mary Parkeer Pollet dalam Hedrojogi
(2000) dikatakan bahwa “manajer itu mempunyai bawahan”, jadi seorang mandor pun
termasuk seorang manajer, karena mempunyai orang-orang di bawahnya untuk diarahkan
dan dikendalikan dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Koperasi yang sudah maju pada dasarnya memerlukan tenaga manajer yang
profesional untuk menjalankan kegiatan usahanya. Peranan manajer dikaitkan
dengan volume usaha, modal kerja dan fasilitas yang diatur oleh pengurus. Besar
kecilnya volume usaha merupakan batasan dan ukuran perlu tidaknya diangkat
seorang manajer. Untuk koperasi yang kegiatan usahanya cukup besar dan komplek
perlu mengangkat banyak manajer. Sedangkan bagi koperasi yang masih sederhana
kegiatannya maka cukup penguruslah yang sekaligus bertindak sebagai manajer.
Rencana pengangkatan pengelola / manajer koperasi harus diajukan dalam
rapat anggota untuk mendapat persetujuan. Dalam hal ini perlu ditegaskan bahwa
yang dimintakan persetujuan adalah rencana pengangkatan pengelola / manajer
usaha. Sedangkan pemilihan dan pengangkatannya dilaksanakan oleh pengurus
koperasi.
Pengurus bertanggung jawab penuh dan harus memahami keinginan para anggota
dan merumuskannya dalam suatu kebijakan. Pengurus boleh memberikan
arahan-arahan kegiatan, sedangkan pelaksanaan detilnya harus diserahkan kepada
manajer. Manajer profesional dan mampu menggunakan dan memanfaatkan sumber daya
yang tersedia yang berada dalam kewenangannya.
Manajer dapat diklasifikasikan menurut tingkatannya dalam organisasi atau
menurut ruang lingkup kegiatan yang dikelola manajer.
Dalam hal ini manajer
dapat dikelompokkan menjadi 3 (tiga) tingkatan, yaitu :
1. Manajemen Puncak (Top Management)
Manajemen puncak bertanggung jawab langsung kepada pengurus. Ia bertanggung
jawab atas manajemen bidang usaha dari koperasi secara menyeluruh. Dalam
perusahaan swasta yang besar, mereka juga disebut juga sebagai Chief
Executive Officer (CEO).
2. Manajemen Menengah (Middle Management)
Manajemen menegah ini memberikan pengarahan-pengarahan kegiatan kepada
manjer bawahan atau dalam hal tertentu bisa juga kepada karyawan-karyawan
operasional. Jika manajemen puncak menetapkan kebijakan-kebijakan operasional
dan pemecahan masalah lingkungan organisasi mana manajer / manajemen menengah
bertanggung jawab terhadap implementasi kebijakan organisasi.
3. Manajemen Lini Pertama / Bawah (Lower Management)
Manajer lini pertama ini bertanggung jawab atas pekerjaan orang lain
(bawahannya) dan memberikan pengarahan kepada mereka. Manajer yang baik harus
memiliki kualifikasi sebagai berikut :
1.
Harus cakap dan memiliki technical skill, dalam arti
bawahan mereka harus mampu memecahkan permasalahan sumber daya secara fisik (nyata).
2.
Memiliki executive skill, yaitu mampu memecahkan masalah
yang berkaitan dengan SDM.
3.
Harus kreatif, mampu menciptakan ide, metode atau cara baru dalam
pekerjaan, sehingga lebih efektif dan efisien.
4.
Mampu mempunyai pandangan jauh ke depan.
5.
Mempunyai jiwa kepemimpinan (leadership), sehingga
dipatuhi oleh bawahan.
6.
Memiliki organizational skill, sehingga mampu menjabarkan
kegiatan-kegiatan operasional.
7.
Mampu mengambil keputusan secara cepat dan tepat.
8.
Mampu bekerjasama dengan orang lain.
9.
Mampu memadukan dan mengakomodasi perbedaan pandangan dari bawahan.
10.
Sedangkan tugas dan kewajiban manajer dapat dijabarkan sebagai berikut :
1.
Memimpin kegiatan usaha yang telah digariskan oleh pengurus;
2.
Mengankat / memberhentikan karyawan koperasi atau kuasa dan / atau
persetujuan pengurus;
3.
Membantu pengurus dalam menyusun anggaran belanja dan pendapatan koperasi;
4.
Melaporkan secara teratur kepada pengurus tentang pelaksanaan tugas yang
diberikan dan jika perlu dapat memberikan saran perbaikan / peningkatan usaha
yang dilakukan;
5.
Mempertanggungjawabkan mengenai pelaksanaan tugas kepada pengurus koperasi.
6. Pendekatan Sistem pada Koperasi
MENURUT DRAHEIM KOPERASI MEMPUNYAI SIFAT GANDA :
- Organisasi dari orang –orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (Pendekatan sosiologi)
- Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (Pendekatan Neo Klasik)
S
S SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar