va

va'feb

Sabtu, 19 Januari 2013

BAB 2


PENGERTIAN, TUNJUAN dan PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

PENEGERTIAN KOPERASI
      Bagi Masyarakat Indonesia,Koperasi sudah tidak asing lagi, karena kita sudah merasakan jasa Koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat. Secara harfiah Kpoerasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata :
-      Co yang berarti bersama
-      Operation = bekerja
Jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.

Definisi ILO ( (Intenational Labour Office)
Menurut ILO definisi koperasi adalah sebagai berikut :
•        Kumpulan orang orang
•        Bersifat sukarela
•        Mempunyai tujuan ekonomi bersama
•        Organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis
•        Kontribusi modal yang adil
•        Menanggung kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil.

Definisi Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

 Definisi DOOREN
Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum.
 Definisi HATTA
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang.
Definisi MUNKNER
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.

Definisi UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.   Dari beberapa pengertian diatas sehingga dapat kami simpulkan, bahwa Koperasiadalah suatu perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong menolong diantara anggota koperasi.

TUJUAN KOPERASI
Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3

Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945

PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

ada beberapa prinsip-prinsip di indonesia yaitu:

a.Prinsip Munkner

Keanggotaan bersifat sukarela

• Keanggotaan terbuka
• Pengembangan anggota
• Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
• Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
• Koperasi sbg kumpulan orang-orang
• Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
• Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperas
• Perkumpulan dengan sukarela
• Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapantujuan
• Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi

b.Prinsip Rochdale

• Pengawasan secara demokratis
• Keanggotaan yang terbuka
• Bunga atas modal dibatasi
• Pembagian sisa hasil usaha kepada anggotasebanding dengan jasa masingmasing anggota
• Penjualan sepenuhnya dengan tunai
• Barang-barang yang dijual harus asli dan tidakyang dipalsukan
• Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotadengan prinsip-prinsipanggota
• Netral terhadap politik dan agama

c.Prinsip Raiffeisen

• Swadaya
• Daerah kerja terbatas
• SHU untuk cadangan
• Tanggung jawab anggota tidak terbatas
• Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
• Usaha hanya kepada anggota
• Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

d.Prinsip Schulze

• Swadaya
• Daerah kerja tak terbatas
• SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
• Tanggung jawab anggota terbatas
• Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
• Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

e.Prinsip ICA

• Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanyapembatasan yangdibuat-buat
• Kpemimpinan yang demokratis atas dasar satuorang satu suara
• odal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
•SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggotasesuai dengan jasa masing-masing
• Semua koperasi harus melaksanakan pendidikansecara terus menerus
• Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkatregional, nasional maupun      internasional

f.Prinsip-Prinsip Koperasi Indonesia

• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
• Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
• Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuaidengan jasa usaha masing-masing anggota
·         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
• Kemandirian
• Pendidikan perkoperasian
• Kerjasama antar koperasi

SUMBER: http://hertidiana.blogspot.com/2012/10/bab2-pengertian-dan-prinsip-prinsip.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

feed counter

Website counter

shabby

Pengikut