MERGER
Merger adalah
penggabungan dua perusahaan menjadi satu. Dimana perusahaan yang me-merger
mengambil atau membeli semua assets dan liabilities perusahaan yang di-merger
dengan begitu perusahaan yang me-merger memiliki paling tidak 50% saham dan
perusahaan yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima
sejumlah uang tunai atau saham di perusahaan yang baru (Brealey, Myers, &
Marcus, 1999, p.598).
Definisi merger yang
lain yaitu sebagai penyerapan dari suatu perusahaan oleh perusahaan yang lain.
Dalam hal ini perusahaan yang membeli akan melanjutkan nama dan identitasnya.
Perusahaan pembeli juga akan mengambil baik aset maupun kewajiban perusahaan
yang dibeli. Setelah merger, perusahaan yang dibeli akan kehilangan atau
berhenti beroperasi (Harianto dan Sudomo, 2001, p.640).
Kelebihan dari melakukan
merger diantaranya yaitu pengambilalihan melalui merger lebih sederhana dan
lebih murah dibanding pengambilalihan yang lain. Selain memiliki kelebihan,
merger juga memiliki kekurangan. Kekurangan dari melakukan merger diantaranya
yaitu harus ada persetujuan dari para pemegang saham masing-masing perusahaan,
sedangkan untuk mendapatkan persetujuan tersebut diperlukan waktu yang lama.
AKUISISI
Akuisisi berasal dari
sebuah kata dalam bahasa Inggris acquisition yang berarti
pengambilalihan. Sehingga akuisisi adalah pengambil-alihan (takeover) sebuah
perusahaan dengan membeli saham atau aset perusahaan tersebut, perusahaan yang
dibeli tetap ada. (Brealey, Myers, & Marcus, 1999,p.598). Akuisis bisa juga
pembelian suatu perusahaan oleh perusahaan lain atau oleh kelompok investor.
Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau
jaminan produk yang akan diserap oleh pasar.
Kelebihan dari melakukan
akuisisi diantaranya yaitu dalam akuisisi Saham tidak memerlukan rapat pemegang
saham dan suara pemegang saham sehingga jika pemegang saham tidak menyukai
tawaran Bidding firm, mereka dapat menahan sahamnya dan tidak menjual kepada
pihak Bidding firm. Selain memiliki kelebihan, akuisisi juga memiliki
kekurangan. Kekurangan dari melakukan akuisisi diantaranya yaitu jika cukup
banyak pemegang saham minoritas yang tidak menyetujui pengambilalihan tersebut,
maka akuisisi akan batal. Pada umumnya anggaran dasar perusahaan menentukan
paling sedikit dua per tiga (sekitar 67%) suara setuju pada akuisisi agar
akuisisi terjadi.
Alasan-alasan Melakukan Merger dan Akuisisi
Ada beberapa alasan perusahaan melakukan
penggabungan baik melalui merger maupun akuisisi, yaitu :
a. Pertumbuhan atau
diversifikasi
Perusahaan yang menginginkan pertumbuhan yang
cepat, baik ukuran, pasar saham, maupun diversifikasi usaha dapat melakukan
merger maupun akuisisi. Perusahaan tidak memiliki resiko adanya produk baru.
Selain itu, jika melakukan ekspansi dengan merger dan akuisisi, maka perusahaan
dapat mengurangi perusahaan pesaing atau mengurangi persaingan.
b. Sinergi
Sinergi dapat tercapai ketika merger
menghasilkan tingkat skala ekonomi (economies of scale). Tingkat skala ekonomi
terjadi karena perpaduan biaya overhead meningkatkan pendapatan yang lebih
besar daripada jumlah pendapatan perusahaan ketika tidak merger. Sinergi tampak
jelas ketika perusahaan yang melakukan merger berada dalam bisnis yang sama
karena fungsi dan tenaga kerja yang berlebihan dapat dihilangkan.
c. Meningkatkan dana
Banyak perusahaan tidak dapat memperoleh dana
untuk melakukan ekspansi internal, tetapi dapat memperoleh dana untuk melakukan
ekspansi eksternal. Perusahaan tersebut menggabungkan diri dengan perusahaan
yang memiliki likuiditas tinggi sehingga menyebabkan peningkatan daya pinjam
perusahaan dan penurunan kewajiban keuangan. Hal ini memungkinkan meningkatnya
dana dengan biaya rendah.
d. Menambah ketrampilan
manajemen atau teknologi
Beberapa perusahaan tidak dapat berkembang
dengan baik karena tidak adanya efisiensi pada manajemennya atau kurangnya
teknologi. Perusahaan yang tidak dapat mengefisiensikan manajemennya dan tidak
dapat membayar untuk mengembangkan teknologinya, dapat menggabungkan diri
dengan perusahaan yang memiliki manajemen atau teknologi yang ahli.
e. Pertimbangan pajak
Perusahaan dapat membawa kerugian pajak sampai
lebih 20 tahun ke depan atau sampai kerugian pajak dapat tertutupi. Perusahaan
yang memiliki kerugian pajak dapat melakukan akuisisi dengan perusahaan yang
menghasilkan laba untuk memanfaatkan kerugian pajak. Pada kasus ini perusahaan
yang mengakuisisi akan menaikkan kombinasi pendapatan setelah pajak dengan
mengurangkan pendapatan sebelum pajak dari perusahaan yang diakuisisi.
Bagaimanapun merger tidak hanya dikarenakan keuntungan dari pajak, tetapi
berdasarkan dari tujuan memaksimisasi kesejahteraan pemilik.
f. Meningkatkan likuiditas
pemilik
Merger antar perusahaan memungkinkan perusahaan
memiliki likuiditas yang lebih besar. Jika perusahaan lebih besar, maka pasar
saham akan lebih luas dan saham lebih mudah diperoleh sehingga lebih likuid
dibandingkan dengan perusahaan yang lebih kecil.
g. Melindungi diri dari
pengambilalihan
Hal ini terjadi ketika sebuah perusahaan menjadi
incaran pengambilalihan yang tidak bersahabat. Target firm mengakuisisi
perusahaan lain, dan membiayai pengambilalihannya dengan hutang, karena beban
hutang ini, kewajiban perusahaan menjadi terlalu tinggi untuk ditanggung oleh
bidding firm yang berminat (Gitman, 2003, p.714-716).
MERGER DAN AKUISISI LINTAS BATAS NEGARA
Lintas batas mencakup
kegiatan yang berlangsung antara dua negara yang berbeda. Seiring dengan
berlanjutnya trend global atas konsolidasi industry, berita mengenai merger dan
akuisisi internasional praktis merupakan kenyataan sehari-hari. Semakin banyak
perusahaan ingin go global karena mereka menawarkan peluang besar yang
merupakan pilihan yang relatif lebih murah bagi perusahaan untuk membangun
dirinya sendiri secara internal. Oleh karena itu dapat diisyaratkan bahwa
perbatasan merger dan akuisisi lintas batas pada dasarnya adalah transaksi yang
dilakukan tersebut terjadi dimana perusahaan target dan perusahaan pengakuisisi
adalah dari negara asal yang berbeda. Kesepakatan ini seperti di mana aset dan
proses dari perusahaan di negara-negara yang berbeda digabungkan untuk
membentuk sebuah badan baru yang sah.
Merger dan akuisisi
lintas batas terdiri dari dua jenis Inward dan Outward. Inward lintas batas
melibatkan pergerakan modal ke dalam karena penjualan sebuah perusahaan
domestik untuk investor asing. Sebaliknya Outward lintas batas melibatkan
pergerakan modal ke luar karena pembelian sebuah perusahaan asing. Merger dan akuisisi
lintas batas dapat dilakukan oleh badan usaha di dalam negeri (mengambil alih
badan usaha di luar negeri) atau badan usaha di luar negeri (mengambil alih
badan usaha di dalam negeri).
Merger dan akuisisi
lintas batas negara sebenarnya tidak berbeda dengan pengambilalihan secara
domestik. Perbedaannya hanya kepada sifat lintas negara, yaitu pengambilalihan
suatu badan usaha di suatu negara yang dilakukan oleh suatu badan usaha di
negara lainnya. Beberapa faktor yang umumnya mendorong perusahaan untuk
melakukan cross border adalah:
- Globalisasi pasar keuangan
- Tekanan pasar dan penurunan permintaan akibat kompetisi internasional
- Mencari peluang pasar baru sejak teknologi ini berkembang cepat
- Diversifikasi geografis yang akan menghasilkan menjelajahi aset di negara-negara lain
- Meningkatkan efisiensi perusahaan dalam memproduksi barang dan jasa.
- Pemenuhan tujuan untuk tumbuh secara menguntungkan
- Meningkatkan skala produksi
- Berbagi teknologi dan inovasi yang mengurangi biaya
Pengaruh
Lintas Batas Merger dan Akuisisi
Merger dan akuisisi
lintas batas adalah restrukturisasi aset industri dan struktur produksi secara
di seluruh dunia. Hal ini memungkinkan transfer global teknologi, modal, barang
dan jasa dan terintegrasi untuk jaringan universal. Pengaruh dari lintas batas
merger dan akuisisi diantaranya:
a. Penumpukan modal
Merger lintas batas dan akuisisi berkontribusi
dalam akumulasi modal secara jangka panjang. Dalam rangka memperluas bisnis
mereka tidak hanya melakukan investasi pada tanaman, bangunan dan peralatan,
tetapi juga dalam aset tidak berwujud seperti pengetahuan teknis, keterampilan
bukan hanya bagian fisik dari modal.
b. Penciptaan lapangan
kerja
Kadang-kadang terlihat bahwa Merger dan Akuisisi
yang dilakukan untuk mendorong restrukturisasi dapat menyebabkan perampingan
tetapi akan menyebabkan keuntungan kerja dalam jangka panjang. Perampingan ini
kadang-kadang penting untuk kelangsungan operasi. Ketika dalam jangka panjang
bisnis memperluas dan menjadi sukses itu akan menciptakan lapangan kerja baru.
c. Teknologi penyerahan
Ketika perusahaan di seluruh negara datang
bersama-sama itu menopang efek positif dari transfer teknologi, berbagi
keterampilan manajemen terbaik dan praktek dan investasi dalam aset tidak
berwujud dari negara tuan rumah. Hal ini pada gilirannya menyebabkan inovasi
dan memiliki pengaruh pada operasi perusahaan.
Tantangan
Merger dan Akuisisi Lintas Batas Negara
Merger dan akuisisi
lintas batas ini pun memiliki tantangan ang harus dihadapi dalam pelaksanaanya.
Tantangan-tangangan tersebut diantaranya:
a.
Kekhawatiran politik
Skenario politik bisa memainkan peran kunci
dalam lintas batas merger dan akuisisi, terutama untuk industri yang sensitif
secara politis seperti pertahanan, keamanan dll.
b.
Tantangan budaya
Hal ini bisa menimbulkan ancaman besar bagi
keberhasilan lintas batas merger dan akuisisi. Berbagai faktor seperti
perbedaan latar belakang budaya, kebutuhan bahasa dan praktek bisnis yang
berbeda telah menyebabkan merger gagal meskipun berada dalam usia di mana kita
bisa langsung berkomunikasi..
Untuk menghadapi tantangan tersebut perusahaan
perlu berinvestasi baik jumlah waktu dan usaha untuk menyadari budaya lokal
dengan karyawan dan pihak terkait lainnya.
c.
Pertimbangan hukum
Perusahaan yang ingin bergabung tidak bisa
mengabaikan tantangan untuk memenuhi berbagai masalah hukum dan
peraturan-peraturan. Berbagai undang-undang yang berkaitan dengan keamanan,
hukum perusahaan dan persaingan terikat menyimpang dari satu sama lain. Oleh
karena itu sebelum mempertimbangkan kesepakatan, penting untuk meninjau
peraturan ketenagakerjaan, undang-undang dan persyaratan kontrak lainnya yang
harus ditangani.
d.
Pertimbangan pajak dan akuntansi
Masalah pajak sangat penting terutama ketika
datang ke penataan transaksi. Proporsi utang dan ekuitas dalam transaksi yang
terlibat akan mempengaruhi pengeluaran pajak, maka pemahaman yang jelas tentang
hal yang sama menjadi signifikan. Faktor lain untuk memutuskan apakah struktur
aset atau pembelian saham adalah masalah pajak pengalihan. Hal ini sangat penting
untuk mengurangi risiko pajak.
e.
Due diligence
Due diligence merupakan bagian yang sangat
penting dari proses merger dan akuisisi. Selain hukum, isu-isu politik dan
regulasi, ada juga infrastruktur, mata uang dan risiko lokal lainnya yang
membutuhkan penilaian menyeluruh. Due diligence dapat mempengaruhi syarat dan
kondisi di mana transaksi merger dan akuisisi akan berlangsung, mempengaruhi
struktur kesepakatan, mempengaruhi harga kesepakatan. Ini membantu dalam
mengungkap daerah bahaya dan memberikan tampilan rinci dari transaksi yang
diusulkan.
Semakin banyak perusahaan ingin go global karena
mereka menawarkan peluang besar yang merupakan pilihan relatif lebih murah bagi
perusahaan untuk membangun dirinya sendiri secara internal. Melihat adanya
merger dan akuisisi di seluruh dunia menunjukkan bahwa penekanan bisnis
akuisisi berubah dari dalam negeri untuk menyeberangi perbatasan transaksi
karena berbagai manfaat yang ditawarkan.
Merger dan akuisisi lintas batas negara dapat
memberikan manfaat yang besar bagi perusahaan dan juga meningkatkan harga
saham. Akan tetapi banyak faktor yang perlu dipertimbangkan untuk menghindari
gangguan yang mungkin terjadi. Kebanyakan faktor penting yang menjadikan
transaksi merger dan akuisisi sukses dari yang lain adalah dengan adanya
persiapan yang matang dan terencana serta komitmen waktu dan sumber daya
lainnya. Hal ini perlu diperhatikan agar merger dan akuisisi lintas batas
negara dapat menggambarkan secra jelas pola pikir bisnis yang dilakukan untuk
dapat tubuh dan dapat mengakses pasar global.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar