KATA PENGANTAR
Pertama-tama
kami mengucapkan puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, atas berkat
rahmat-Nya makalah ini dapat di selesaikan tepat pada waktunya.
Adapun penulisan ini bertujuan untuk memenuhi salah satu tugas makalah bidang
studi softkill. Kami mengambil judul “Peranan
Koperasi Dalam Pembangunan Sosial Dan Ekonomi Indonesia”. Selain itu
kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam
penulisan ini. Kami juga berharap dengan adanya makalah ini dapatmenjadi salah satu sumber literature
atau sumber informasi pengetahuan tentang koperasisebagai salah satu sektor
ekonomi dan ketentuan-ketentuan pokok koperasi kepada semua pihak yang telah membaca karya ilmiah
ini.Namun kami menyadari karya ilmiah inimasih jauh dari kesempurnaan. Oleh
karena itu, kami memohon maaf jika ada hal-halyang kurang berkenan. Kami sangat
mengharapkan kritik dan saran yang membangununtuk menjadikan ini lebih
sempurna. Semoga ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
Jakarta,November 2012
Penyusun
DAFTAR ISI
Halaman
Lembar Pengesahan ………………………………………………………
Kata Pengantar ……………..…………………………………………….....
Daftar Isi
……………………………………………………………………
BAB I:
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah …………………………………
B. Rumusan Masalah ……………………………………….
C. Tujuan Masalah Dan Manfaat
Penelitian ……………………………………….
D. Metode Penelitian …………………………………………
E. Sistematika
Penulisan……………………………………….
BAB II:
LANDASAN TEORI
BAB III:
ANALISIS DATA DAN PEMBAHASAN
BAB IV:
KESIMPULAN DAN SARAN
DAFTAR PUSTAKA
…...……………………..…………………………….
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pada saat ini masih banyak orang yang kurang memahami betapa pentingnya peran koperasi sebagai salah
satu sektor usaha perekonomian Indonesia. Mungkin masih banyak orang yang
menganggap koperasi hanyalah lembaga keuangan biasa. Namun darikenyataannya koperasi merupakan salah satu dari
tiga sektor usaha formal dalam perekonomian Indonesia.Dalam kegiatannya,
selain menekankan pada kepentingan sosial dan ekonomi, kegiatan ekonomi
juga menekankan pada kepentingan moral.
Contoh: koperasi misalnya Koperasi Sekolah dan Koperasi
Nelayan. Koperasi disebut sebagaisaka guru perekonomian Indonesia.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa
Yang Dimaksud Koperasi?
2.
Bagaimana
Sejarah Koperasi di Indonesia?
3.
Bagaimana
Peranan Koperasi dalam Kehidupan Ekonomi?
4.
Apa
Landasan/Asas, Tujuan, Fungsi/Peran, dan Prinsip Koperasi?
5.
Bagaimana
Pembentukan Koperasi?
6.
Apa
Perangkat Organisasi, Modal, Lapangan Usaha, dan Sisa Hasil UsahaKoperasi?
7. Bagaimana Pembubaran Koperasi, Lembaga
Gerakan Koperasi, dan PembinaanKoperasi?
C. Tujuan dan Manfaat Pembahasan
Semua yang
dilakukan pastilah memiliki suatu tujuan. Sama halnya dengan karyailmiah yang
kami susun ini. Penulisan karya ilmiah ini bertujuan memaparkan pentingnya
koperasi. Kemudian mencoba untuk
menjelaskan seluk-beluk koperasi sehingga pembacadapat mengerti dan memahami
lebih jauh tentang koperasi tersebut.
D. Metode Penelitian
Metode
yang digunakan dalam karya tulis ini adalah ,metode kepustakaan yaitu,metode
dengan mengambil data dari bahan pustaka yang relevan dengan
bahan penelitian. Selain itu, metode yang digunakan adalah metode
observasi yaitu,metode dengan pengumpulan data dengan menggunakan indra.
E. Sistematika Penulisan
Halaman
Lembar
pengesahan
Kata
pengantar
Daftar isi
BAB I
PENDAHULUAN
a. Latar
belakang masalah
b. Batasan
masalah
c. Rumusan
masalah
d. Tujuan
penulisan
e.
Sistematika penulisan
BAB II
LANDASAN TEORI DAN KERANGKA BERPIKIR
a.
Landasan teori (pengertian, dll)
b.
Kerangka berpikir
BAB III
METODOLOGI PENULISAN
a. Waktu dan tempat penulisan
b. Metode penulisan
c. Langkah-langkah penulisan
BAB IV
PEMBAHASAN
a. Peranan Koperasi dalam Kehidupan
Ekonomi
b.
Sejarah
Koperasi di Indonesia
c.
Landasan/Asas,
Tujuan, Fungsi/Peran, dan Prinsip Koperasi
BAB V
PENUTUP
a. Kesimpulan
b. Saran
BAB II
Landasan Teori
1. Apa Yang Dimaksud Koperasi?
Koperasi berasal dari perkataan Co dan operation yang mengandung arti bekerjasama
untuk mencapai tujuan. Jadi, secara etimologis koperasi berarti usaha bersama
untuk mencapai tujuan. Usaha yang dimaksud yaitu usaha bersama di bidangekonomi. Selanjutnya, yang dimaksud
mencapai suatu tujuan yaitu untuk mencapai atau meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Pengertian
koperasi menurut Undang-Undang Koperasi Tahun1992No 25 tentang
Pengkoperasian adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkanatas asas kekeluargaan.
Dari pengertian koperasi tersebut jelaslah bahwa koperasimerupakan
perkumpulan orang-orang yang mengakui adanya kebutuhan tertentu yangsama di
kalangan mereka. Kebutuhan yang sama ini secara bersama-sama
diusahakan pemenuhannya melalui usaha bersama dalam koperasi.Orang-orang
atau badan hokum koperasi tersebut bergabung dengan sukarela, atas
kesadaran akan adanya kebutuhan bersama,
sehingga dalam koperasi tidak ada unsur paksaan, ancaman atau campur tangandari pihak lain.Jadi, koperasi Indonesia mempunyai
ciri-ciri sebagai berikut:
- KoperasiIndonesia merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal.
- Koperasi Indonesia bekeja sama, bergotong royong, berdasarkan persamaan derajat, hak dan kewajiban.
- Segala kegiatan Koperasi Indonesia dilaksanakan atas kesadaran paraanggota, tidak boleh dilakukan dengan paksaan, ancaman, dan campur tangan dari pihak- pihak lain yang tidak berhubungan atau tidak ada sangkut pautnya dengan soal-soal internkoperasi.
2.
Bagaimana
Sejarah Koperasi di Indonesia?
Pada tahun 1896, ada seorang patih
(wakil raja) di Purwokerto, Jawa Tengah,yang memelopori berdirinya koperasi di
Indonesia. Beliau adalah Raden AriaWiriaatmadja. Koperasi yang didirikannya waktu itu untuk
menolong para pegawairendahan yang kehidupan ekonominya sangat memprihatinkan.
Koperasi tersebut bernama
Hulp En Spaarbank. Artinya, bank pertolongan dan simpanan.Belanda,
sebagai penjajah pada waktu itu, mengambil alih Hulp En Spaarbank, dan
menjadikannya sebuah bank dengan nama
bank rakyat. Pengambil alihan atas karya putra Indonesia tersebut tidak menyurutkan semangat putra-putri bangsa Indonesia lainnya untuk mendirikankoperasi. Budi Utomo pada tahun 1927 di Surabaya berhasil mengubah bank desamenjadi koperasi dan mendirikan
rukun tani di beberapa tempat di Jawa Timur. Nah, dari pengembangan
koperasi yang dilakukan oleh badan-badan pergerakan nasional waktu itu,maka pada tahun 1939 telah berdiri 1712
koperasi.Ketika Jepang datang ke Indonesiatahun 1942 dan mengambil alih
penjajahan dari Belanda, didirikanlah oleh pemerintah Jepang semacam
koperasi yang disebut kumiai.Pendirian
kumiai ini hanyalah alat untuk memeras rakyat Indonesia. Karena halinilah, maka
kepercayaan rakyat terhadap koperasi ala Jepang makin berkurang. Pada saat awal Indonesia merdeka, pengurus kumiai mengubahnya menjadi koperasi.Selanjutnya pada tanggal 12 juni 1947, di Tasikmalaya, Jawa Barat diselenggarakankongres koperasi yang pertama. Kongres tersebut menghasilkan beberapa keputusan,diantaranya : membentuk organisasi yang diberi nama Sentral Organisasi
KoperasiRepublik Indonesia (SOKRI).
BAB III
METODOLOGI PENULISAN
a. Waktu dan tempat penulisan
Jakarta, November 2012
b.
Metode
penulisan
Metode yang
digunakan dalam karya tulis ini adalah metode kepustakaan yaitu,metode dengan
mengambil data dari bahan pustaka yang relevan dengan bahan penelitian.
Selain itu metode yang digunakan adalah metode observasi yaitu, metodedengan pengumpulan data dengan
menggunakan indra.
c.
Langkah-langkah
penulisan
Cover,Lembar Pengesahan,Kata
Pengantar,Abstraks,Daftar Isi,BAB I Pendahuluan,BAB II Landasan teori dan
kerangka berfikir, BAB III Metodologi Penulisan,BABIV Pembahasan,BAB V Penutup
BAB IV
PEMBAHASAN
3. Bagaimana Peranan Koperasi Dalam
Kehidupan Ekonomi?
Koperasi merupakan saka guru perekonomian nasional, sehingga dalamkehidupan
ekonomi bangsa Indonesia koperasi sangat penting. Peranan koperasi sepertiyang terdapat
dalam Undang-Undang No 25 Tahun 1992 Tentang Pengkoperasiansebagai berikut:
- koperasi sebagai gerakan untuk membangundan mengembangkan kemampuan ekonomi anggota koperasidan masyarakat pada umumnya.Dengan berkoperasi, kesejahteraan ekonomi dan sosial anggota koperasi dan masyarakat akanmeningkat.Koperasi berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitaskehidupan masyarakat.
- Koperasi memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
- Koperasi mewujudkan danmengembangkan perekonomian nasional berdasarkan atas asas kekeluargaan dandemokrasi ekonomi.
4. Apa Landasan/Asas, Tujuan,
Fungsi/Peran, dan Prinsip Koperasi?
a. Tujuan dan Asas Koperasi
1). Landasan
Seperti halnya rumah, untuk
mendirikan koperasi yang kukuh diperlukan landasantertentu. Landasan ini
merupakan suatu dasar tempat berpijak yang memungkinkankoperasi untuk tumbuh
dan berdiri kukuh serta berkembang dalam pelaksanaanusaha-usahanya untuk mencapai
tujuan dan cita-citanya. Adapun landasan koperasi Indonesia sebagai berikut:
a). PancasilaPancasila disebut landasan idiil
koperasi.Disebut landasan idiil, karena Pancasila digunakan sebagai dasar atau
landasan usahauntuk mencapai cita-cita koperasi. Koperasi sebagai kumpulan
orang seorang atau badan hukum yang bertujuan untku meningkatkan
kesejahteraan anggota. Gerakankoperasi sebagai organisasi ekonomi rakyat yang
hak hidupnya dijamin oleh UUD1945 akan bertujuan untuk mencapai masyarakat adil
dan makmur. Jadi, tujuannya sama dengan apa yang dicita-citakan oleh seluruh
bangsa Indonesia. Adapun caramengamalkan ajaran Pancasila dalam kehidupan
koperasi menurut masing-masingsila sebagai berikut:
I.
Ketuhanan
Yang Maha Esa. Makna yang terkandung sebagai berikut :
•Keanggotaan terbuka untuk semua penganut agama. Koperasi
tidak membeda- bedakan agama.
•Koperasi menentang kekerasan,
paksaan, membungakan uang, dan perbuatanyang dilarang Tuhan.
II.
Kemanusiaan Yang Adil dan Berada Koperasi tidak
membeda-bedakan kedudukan,derajat,
jenis kelamin, maupun tingkat. Semua anggota memperoleh perlakuan sama.
III.
Persatuan
Indonesia Penerapan di dalam koperasi
tercemin dalam
asa dan sendi dasar yang tidak membeda-bedakan mengenai perbedaan agama,aliran politik,dan
suku bangsa.
IV.
Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan DalamPemusyawaratan/Perwakilan. Segala
sesuatu yang menyangkut kepentingananggota
diputuskan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Rapatanggota merupakan kekuasaan tertinggi koperasi
V.
Keadilan Sosial BagiSeluruh Rakyat Indonesia Makna yang terkandung sebagai
berikut:
·
Koperasi tidak hanya berusaha untuk mencapai kemakmuran
dan kesejahteraananggota,
tetapi untuk kesejahteraan masyarakat umumnya.
·
Keuntungan koperasi disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). SHU
dibagi secara adil,atas dasar
besar kecilnya karya dan jasa tiap-tiap anggota.•Sebagian dari SHU digunakan sebagai cadangan dana sosial bagi
kepentinganmasyarakat dan
pembangunan.
b). UUD
1945Pasal 33 ayat (1) UUD 1945
Menyebutkan
bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atasasas kekeluargaan. Kegiatan ekonomi yang sesuai
atas asas kekeluargaan yaitukoperasi. Koperasi merupakan landasan Undang-Undang
Dasar atau konstitusi.UUD 1945 disebut sebagai landasan konstitusional
koperasi. Selain itu, UUD1945 disebut juga sebagai landasan structural
koperasi.
2) Asas
Koperasi Indonesia Adalah Kekeluargaan
Dalam melakukan
kegiatannya, koperasi harus mementingkan kebersamaan.Artinya, pengelolaan koperasi dilakukan
oleh, dari, untuk para anggota secara
kekeluargaan. Kunci penting dalam asas
kekeluargaan itu adalah kebersamaandan gotong-royong dalam menjalankan
kegiatan koperasi agar para anggota dan pengurus
dapat menciptakan kesejahteraan bersama sesuai dengan kapasitasnya masing-masing.
b. Tujuan Koperasi
Koperasi bertujuan untuk memajukan
kesejaheraan anggota pada khususnya danmasyarakat pada umumnya, serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalamrangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasiladan Undang-Undang Dasar 1945.
c. Fungsi dan Peran Koperasi.
1
Peran
Koperasi
Menurut
Undang-Undang No. 25 Tahun 1992, koperasi mempunyai peransebagai berikut:
a)Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomianggota pada
khususnya, dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b)Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi
kualitaskehidupan manusia dan masyarakat.
c)Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan
danketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai saka gurunya.
d)Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomiannasional yang
merupakan usaha bersama berdasarkan atas asaskekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
2. Fungsi Koperasi
Koperasi mempunyai fungsi yang sangat penting bagi
masyarakat, khususnya bagi
para anggotanya. Fungsi tersebut sebagai berikut:
·
Koperasi
membantu para anggotanya dalam meningkatkan penghasilannya.
·
Koperasi
menciptakan dan memperluas lapangan pekerjaan.
·
Koperasi
mempersatukan dan mengembangkan daya usaha orang- orang, baik sebagai perseorangan maupun
sebagai warga masyarakat.
·
Koperasi ikut
meningkatkan taraf hidup rakyat.
·
Koperasi berperan dalam penyelenggaraan kehidupan ekonomi secarademokrasi.
Koperasi
ikut meningkatkan tingkat pendidikan rakyat.
D. Prinsip
Koperasi
Anggota
masyarakat yang akan mendirikan koperasi wajib
melaksanakan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut :
1) Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka. Sifat keanggotaan koperasi sukareladan terbuka
untuk setiap warga Negara Indonesia. Sukarela dalam koperasi berartiatas kemauan sendiri tanpa paksaan oleh siapa pun. Sifat kesukarelaanmengandung makna bahwa
seorang anggota dapat mengundurkan diri darikoperasi sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam anggaran dasar
koperasi.Terbuka berarti tidak dihalang-halangi
untuk masuk atau keluar sebagai anggota,asalkan tidak mengganggu kegiatan koperasi. Terbuka juga berarti tidak mengadakan
perbedaan atau diskriminasi berdasarkan aliran politik atau agamayang
dianut oleh warga Negara Indonesia.
2) Pengelolaan dilakukan secara demokratis. Prinsip demokrasi menunjukan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan paraanggota. Para anggota itulah yang memegang dan melaksanaan kekuasaantertinggi dalam koperasi. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi
dalamkoperasi sebagai pencerminan demokrasi
dalam koperasi. Koperasi dibenutk oleh para
anggota. Hasil rapat anggota untuk melayani anggota-anggota itu sendiri.Dengan demikian, koperasi
adalah milik anggota. Oleh karena itu, semuakeputusan
penting untuk mencapai tujuan koperasi.Hasil rapat anggota mengikatsemua
anggota.
3) Pembagian
Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya
jasa usaha masing-masing anggota.Prinsip ini menghendaki
agar pembagian sisa hasil usaha tidak didasarkan pada besar kecilnya
modal yangdisetor oleh anggota kepada koperasi. Jasa anggota ( yaitu jasa-jasa
penyimpananmodal, banyaknya pembeli pada koperasi, dan lain-lain ) terhadap
koperasi bergantung pada banyaknya kegiatan masing-masing anggota. Koperasi
konsumsimisalnya. Anggota yang paling banyak membeli barang konsumsi di
koperasi itu, bukan membeli di tempat lain, akan memiliki usaha yang besar
4)
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modalArtinya koperasi tidak akanmemberikan
balas jasa/bunga terhadap modal dalam jumlah yang lebih tinggi daritingkat
bunga yang berlaku di bank pemerintah. Penguasaan modal dalamkoperasi dan juga
bukan alat untuk mencari keuntungan semata. Namunsebaliknya, modal dalam
koperasi berungsi sebagai alat untuk meningkatkankesejahteraan anggota.
5)
Kemandirian
Prinsip ini menghendaki koperasi harus dapat berdiri sendiritanpa tergantung
pada pihak lain. Kemandirian juga berarti bahwa koperasi jugaharus mampu
mengembangkan kebebasan yang bertanggung jawab,menumbuhkan otonomi bagi
kegiatan usahanya, dan swadaya. Artinya, koperasi berani
mempertanggungjawabkan perbuatan sendiri dan memiliki kerendahanuntuk mengelola
diri sendiri. Hal ini juga berarti koperasi harus mampu berdirisejajar dengan
BUMN dan BUMS.
- Bagaimana Pembentukan Koperasi?
- Syarat dan Proses Pembentukan Koperasi.
Pembentuk
koperasi adalah orang-orang yang memenuhi persyaratan keanggotaandan mempunyai
kepentingan ekonomi yang sama. Koperasi primer beranggotakanorang-orang,
sedangkan koperasi sekunder beranggotakan koperasi-koperasi primer.
Pembentukan koperasi primer maupun sekunder harus memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut:
1)
Keanggotaan koperasi
·
Koperasi
primer dibentuk sekurang-kurangnya 20orang.
·
Koperasi
sekuder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 koperasi berbadan hokum.
2)
Koperasi harus berkedudukan dalam wilayah Negara RI.
3) Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang
memuatAnggaran Dasar ( AD ). AD sekurang-kurangnya harus menyebutkan
hal-halsebagai berikut:
·
Daftar
nama sendiri.
·
Nama
dan tempat kedudukan
·
Maksud
dan tujuan serta bidang usaha.
·
Ketentuan
mengenai keanggotaan
·
Ketentuan
mengenai rapat anggota.
·
Ketentuan
mengenai pengelolaan.
·
Ketentuan
mengenai permodalan.
·
Ketentuan
mengenai jangka waktu berdirinya.
·
Ketentuan
mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
·
Ketentuan
mengenai sanksi.
4) Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta
pendiriannya disahkan oleh pemerintah.
Suatu koperasi
yang baru dibentuk harus segera mengajukan permohonan tertulisuntuk
memperoleh status badan hukum kepada Direktorat Jenderal Koperasi yamgdisertai akta pendirian koperasi.
Jika pejabat tersebut tidak berkeberatan, dalam waktu paling lambat 3 bulan setelah permohonan itu diajukan oleh pendiri
koperasi, makaakan diakui sebagai
badan hukum. Pengakuan koperasi sebagai badan hukumtampak pada
pendaftaran dalam Buku Daftar Umum Koperasi di kantor pejabat DirjenKoperasi.
Koperasi itu kan diberi nomor dan tanggal badan hukum. Agar semua orangmengetahuinya, pemerintah mengumumkan dalam berita
Negara sehingga dapatdibaca oleh semua orang. Koperasi yang diakui
sebagai badan hukum mempunyai hak-hak dan kewajiban yang diakui oleh
Negara.Untuk keperluan pengembangan dan/atauefisiensi
usaha, satu koperasi atau lebih dapat:
1)menggabungkan diri menjadi satudengan koperasi
yang lain, atau
2)penggabungan atau peleburan dilakukan
dengan persetujuan Rapat Anggota
masing-masing koperasi.
c. Bentuk dan Jenis Koperasi
1.
Bentuk
Koperasi dapat berbentuk koperasi prmer
dan koperasi sekunder. Pengertian koperasisekunder meliputi semua koperasi yang
didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi
sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuanefisiensi. Koperasi sekunder dapat didirikan oleh koperasi
sejenis maupun berbagai jenisatau tingkatan.
2.
Jenis-Jenis
Koperasi
Jenis-jenis koperasi dapat digolongkan
menjadi berikut ini.a) Koperasi menurut sifatusahanyaMenurut sifat usahanya,
koperasi dibedakan menjadi lima macam sebagai berikut:
·
Koperasi
Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang
mengusahakan kebutuhan sehari-hari,misalnya
barang-barang pangan (seperti beras, gula, garam, dan minyak goreng),
barang- barang sandang (seprti kain batik, tekstil), barang-barang
pembantu keperluan sehari-hari(seperti
sabun, minyak tanah, dan lain-lain). Tujuan koperasi konsumsi adalah agar anggota-angggotanya
dapat membeli barang-barang konsumsi dengan kualitas yang baik dan harga
yang layak.
·
Koperasi
Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang
bergerak dalam bidang kegiatan ekonomi pembuatan dan penjualan barang-barang,
baik yang dilakukan oleh koperasi organisasimaupun orang-orang yang mampu
menghasilkan suatu barang dan jasa-jasa. Dengandemikian, dapat meningkatakan taraf kesejahteraan anggota.
Orang-orang tersebut adalahkaum buruh dan
kaum pengusaha. Misalnya Peternak Sapi Perah, Koperasi KerajinanBanbu
dan Rotan, serta Koperasi Pertanian.
·
Koperasi
Kredit atau Simpan Pinjam
Koperasi kredit didirikan guna menolong
anggota denagn meminjamkan uang secarakredit dengan bunga ringan. Uang itu
dimaksud untuk tujuan produksi. Oleh karena itu,disebut koperasi kredit.Untuk
memberikan pinjaman, koperasi memerlukan modal.Modal utama koperasi kredit berasal dari simpanan anggota
sendiri. Uang simpanan yangdikumpulkan
bersama-sama itu dipinjamkan kepada anggota yang memerlukan. Olehkarena itu,
koperasi kredit lebih tepat disebut kperasi simpan pinjam.Tujuan koperasikredit adalah saling membantu, memperbaiki keadaan
ekonomi, atau kesejahteraananggota. Adapun cara koperasi kredit dalam membantu
keadaan ekonomi anggotasebagai berikut:
a)
membantu keperluan kredit para anggota, yang sangat
membutuhkan denagn syarat-syarat
yang ringan.
b)
Mendidik kepada para anggota, supaya giat menympan secara
teratur, sehinggamembentuk
modal sendiri
c)
Mendidik anggota hidup berhemat, dengan menyisihkan
sebagian dari pendapatanmereka.
d)
Menambah
pengetahuan tentang perkoperasian.
·
Koperasi
Jasa
Koperasi jasa adalah koperasi yang berusaha di bidang
penyediaan jasa tertentu bagi paraanggota
maupun masyarakat umum. Misalnya Koperasi Angkutan, Koperasi Asuransi,Koperasi
Perumnas, dan Koperasi Jasa Telekomunikasi.
Koperasi jasa didirikan untuk memberikan pelayanan atau jasa
kepada para anggotanya.Koperasi jasa ada
beberapa macam sebagai berikut:
a) Koperasi
angkutan.
b) Koperasi perumahan.
c) Koperasi perlistrikan.
d) Koperasi
asuransi.
·
Koperasi SerbaUsaha
Koperasi serba usaha adalah kperasi
yang menyediakan berbagai macam segiekonomi, seperti bidang produksi, konsumsi, perkreditan,
dan jasa. Pemerintahmenganjurkan pembentukan Koperasi Unit Desa (KUD) yang berupa koperasi
serbausaha. Satu
unit desa membentuk satu KUD. Apabila keadaan memungkinkan, dapatdibentuk lebih dari satu KUD.
Anggota KUD adalah orang-orang yang bertempat tinggaldan atau menjalankan usahanya di wilayah unit desa itu. Karena kebutuhan
masyarakatdesa beraneka ragam, KUD
mempunyai berbagai fungsi.antaralain:
a)
perkreditan.
b)
Penyediaan
dan penyaluran sarana produksi pertanian dan keprluan hidup sehari-hari.
c)
Pengolahan
dan pemasaran hasil pertanian.
d)
Melakukan
kegiatan-kegiatan ekonomi lain
Dengan demikian, KUD merupakan
perpaduan dari kegiatan koperasi produksi, kperasikonsumsi, koperasi simpan pinjam, dan
koperasi jasa.b) Koperasi menuruttingkatannyaMenurut tingkatannya, koperasi dibedakan
menjadi empat macam sebagai berikut:
a.
Koperasi PrimerKoperasi primer adalah koperasi yang
anggotanya 20 orang ataulebih.
Misalnya Koperasi Primer Kepolisian.
b.
Koperasi PusatKoperasi pusat adalah koperasi yang
anggotanya 5 buah koperasi primer dan wilayah kerjanya satu kabupaten dan satu
kota. Misalnya Pusat KoperasiKepolisian
(Puskopol).
c.
Koperasi GabunganKoperasi gabungan adalah koperasi yang
anggotanya palingsedikit 3 buah koperasi pusat dan wilayah kerjanya satu provinsi.
Misalnya GabunganKoperasi
Kepolisian (Gabkopol).
d.
Koperasi
Induk Kopeasi induk adalah koperasi yang anggotanya paling sedikit 3 buahkoperasi gabungan dan wilayah kerjanya seluruh
Indonesia. Misalnya Induk KoperasiKepolisian (Inkopol).c) Koperasi menurut lapangan usahanya.
Koperasi menurut lapangan usahanya
dapatdibedakan sebagai berikut :
1)Koperasi PertanianKoperasi pertanian
adalah koperasi yang begerak di bidang pertanian.
Misalnya, koperasi bawang, koperasi tebu, dan koperasi tembakau.
2)Koperasi PeternakanKopeasi petenakan
adalah koperasi yang begerak di bidang peternakan.
Misalnya, koperasi ayam potong, koperasi burung puyuh, dll.
3)Koperasi PengangkutanKoperasi
pengangkutan adalah koperasi yang bergerak di bidang pengangkutan baik angkutan barang maupun
angkutan umum. Misalnya koperasisopir taksi (kosti).
BAB V
KESIMPULAN
“Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dan“bangun
perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi”. Karena dorongan cita –
citarakyat itu, undang – undang tentang perkoperasian No. 25 Tahun 1992
menyatakan bahwakoperasi
selain badan usaha juga adalah gerakan ekonomi rakyat.
SARAN
Sebaiknya
Koperasi di Indonesia jangan sampai punah,karena banyak sekali manfaat
yang bisa kita ambil untuk digunakan.Semoga dengan Koperasimasyarakat bisa lebih sejahtera
karena itu salah satu tujuan dari Koperasi.
DAFTAR PUSTAKA
Estes, Ralph.2000 Kamus Akuntansi Jakarta
: Penerbit Erlangga
Pandojo, Heidirachman
R.1996. Koperasi Yogyakarta :BPFE
Selamet Setiawan. 1999, Manfaat
Koperasi Bagi Masyarakat Indonesia
Jakarta : PenerbitGraha Mulia.