va

va'feb

Sabtu, 19 Januari 2013

BAB 4

Tujuan dan fungsi koperasi sebagai badan usaha

1. Pengertian Badan Usaha 

       Badan Usaha adalah suatu bagian yang telah ditetapkan dan dibentuk untuk berusaha dan mencapai    tujuan tertentu

2. Koperasi sebagai Badan Usaha

* Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi    yang berlaku (UU No. 25, 1992)
*  Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
*  Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
*  Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)

3. Tujuan dan Nilai Koperasi

*  Memaksimumkan keuntungan, berarti segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan
*  Memaksimumkan nilai perusahaan, berarti membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri
*  Meminimumkan biaya, berarti segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimala dan keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik

4. Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
·                     Theory of the firm; perusahaan perlu  menetapkan tujuan :
1.                  Mendefinisikan organisasi
2.                  Mengkoordinasi keputusan
3.                  Menyediakan norma
4.                  Sasaran yang lebih nyata
·                     Tujuan perusahaan :
1.                  Maximize profit, maximize the value of the firm, minimize cost
·                     Koperasi
1.                  Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
2.                  Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
3.                  Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
4.                  Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan




5.      Keterbatasan Teori Perusahaan
Maximization of sales (William Banmoldb); jika tidak memaksimumkan penjualan maka anggota akan di pecat, tetapi koperasi tidak

Maximization of management utility (Oliver Williamson); antara pemilik da anggota terjadi perbedaan yang mencolok, tetapi koperasi tidak

Satisfying Behaviour (Herbert Simon); hanya satu pihak yang berjuang, tetapi koperasi semua anggota berperan penting
·                     Teori Laba
Konsep laba dalam koperasi adalah SHU; semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi manfaat yang diterima.
·                     Fungsi Laba
Innovation theory of profit; perolehan laba yang maksimal karena adanya keberhasilan organisasi dalam melakukan inovasi terhadap produknya.
Managerial Efficiency Theory of profit; organisasi  yang dikelola dengan efisien akan meraih laba di atas rata-rata laba normal.

 Kegiatan Usaha Koperasi
·                     Key success factors kegiatan usaha koperasi : Status dan motif anggota koperasi, Kegiatan Usaha, Permodalan Koperasi, Manajemen Koperasi, Organisasi Koperasi, Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)

Status & Motif Anggota
1.      Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
2.        Owners : menanamkan modal investasi
3.       Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
4.       Kriteria minimal anggota koperasi
 Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
 Memiliki pola income reguler yang pasti

Kegiatan Usaha
a.       Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
b.       Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
c.       Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan

BAB 3


ORGANISASI dan MANAJEMEN

BENTUK-BENTUK ORGANISASI

a.      Bentuk organisasi menurut Hanel
         Menurut Hanel bentuk organisasi koperasi adalah suatu system social ekonomi atau social tehnik yang  terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Bentuk dari organisasinya terdiri dari sub system koperasi yang terdiri dari :
  •   Individu (pemilik dan konsumen akhir)
  • Pengusaha perorangan / kelompok (pemasok/supplier)
  • Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat.

b.     Bentuk organisasi menurut Ropke
       Menurut Ropke bentuk organisasi memiliki identifikasi cirri khusus, yaitu :
  • Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
  • Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi social ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
  • Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
  • Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
          Sub sistemnya terdiri dari :
  1. Anggota Koperasi
  2. Badan usaha Koperasi
  3. Organisasi Koperasi

c.      Bentuk organisasi di Indonesia
Struktur organisasi di Indonesia berupa Rapat Anggota, Pengawas, Pengurus, Pengelola.
Rapat Anggota biasanya membahas :
v  Penetapan anggaran dasar
v  Kebijaksanaan umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
v  Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus juga pengawas
v  Rencana kerja, rencana budget dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan
v  Pengesahan pertanggungjawaban
v  Pembagian SHU
v  Penggabungan, pendirian, peleburan dan pembubaran
Pengurus biasanya melakukan kegiatan :
v  Mengelola koperasi dan anggota
v  Mengajukan rancangan rencana kerja, anggaran pendapatan & belanja koperasi
v  Menyelenggarakan rapat anggota
v  Mengajukan laporan keuangan & pertanggungjawaban
v  Menyelenggarakan pembukuan keuangan & inventaris secara tertib
v  Memelihara daftar anggota & pengurus
Pengurus juga memiliki wewenang, yaitu :
v  Mewakili koperasi di luar dan di dalam pengadilan
v  Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru dan pemberhentian anggota
v  Memanfaatkan koperasi sedsuai dengan tanggungjawabnya
Pengawas memiliki kegiatan sebagai berikut :
v  Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
v  Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
v  Dan Pengelola adalah karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus.


    Hierarki Tanggungjawab

Hirarki tanggung jawab dalam koperasi dapat digambarkan sebagai berikut :
  • ·         Pengurus

Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Kedudukan pengurus sebagai penerima mandat dari pemilik koperasi yang mempunyai fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis dan menentukan maju mundurnya koperasi, hal ini ditetapkan dalam UU Koperasi No.25 tahun 1992 pasal 29 ayat (2).
·         Pengelola
Pengelola koperasi adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan profesional.
Kedudukan pengelola adalah sebagai pegawai yang diberi wewenang oleh pengurus.
·         Pengawas
Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.



  Pola Manajemen

Pola manajemennya terdiri dari :
1.       Rapat Anggota
2.       Pengawas
3.       Pengurus Pengelola

  •         Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
  •         Terdapat pola jon description pada setiap unsure dalam koperasi
  •          Setiap unsure memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
  •         Seluruh unsure memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)


Sumber :




feed counter

Website counter

shabby

Pengikut