va

va'feb

Minggu, 11 November 2012

Peranan Koperasi Dalam Pembangunan Sosial Dan Ekonomi Indonesia

KATA PENGANTAR



Pertama-tama kami mengucapkan puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, atas berkat rahmat-Nya makalah ini dapat di selesaikan tepat pada waktunya. Adapun penulisan ini bertujuan untuk memenuhi salah satu tugas makalah bidang studi softkill. Kami mengambil judul “Peranan Koperasi Dalam Pembangunan Sosial Dan Ekonomi Indonesia. Selain itu kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penulisan ini. Kami juga berharap dengan adanya makalah ini dapatmenjadi salah satu sumber literature atau sumber informasi pengetahuan tentang koperasisebagai salah satu sektor ekonomi dan ketentuan-ketentuan pokok koperasi kepada semua pihak yang telah membaca karya ilmiah ini.Namun kami menyadari karya ilmiah inimasih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kami memohon maaf jika ada hal-halyang kurang berkenan. Kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangununtuk menjadikan ini lebih sempurna. Semoga ini dapat bermanfaat bagi kita semua.

Jakarta,November 2012



Penyusun
 


  
DAFTAR ISI
Halaman

Lembar Pengesahan ………………………………………………………
Kata Pengantar ……………..…………………………………………….....
Daftar Isi ……………………………………………………………………

BAB I: PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah …………………………………
B.     Rumusan Masalah ……………………………………….
C.     Tujuan Masalah Dan Manfaat Penelitian ……………………………………….
D.    Metode Penelitian …………………………………………
E.     Sistematika Penulisan……………………………………….

BAB II: LANDASAN TEORI

BAB III: ANALISIS DATA DAN PEMBAHASAN

BAB IV: KESIMPULAN DAN SARAN

 
DAFTAR PUSTAKA …...……………………..…………………………….




BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang

Pada saat ini masih banyak orang yang kurang memahami betapa pentingnya peran koperasi sebagai salah satu sektor usaha perekonomian Indonesia. Mungkin masih banyak orang yang menganggap koperasi hanyalah lembaga keuangan biasa. Namun darikenyataannya koperasi merupakan salah satu dari tiga sektor usaha formal dalam perekonomian Indonesia.Dalam kegiatannya, selain menekankan pada kepentingan sosial dan ekonomi, kegiatan ekonomi juga menekankan pada kepentingan moral.
Contoh: koperasi misalnya Koperasi Sekolah dan Koperasi Nelayan. Koperasi disebut sebagaisaka guru perekonomian Indonesia.

B.     Rumusan Masalah

1.      Apa Yang Dimaksud Koperasi?
2.      Bagaimana Sejarah Koperasi di Indonesia?
3.      Bagaimana Peranan Koperasi dalam Kehidupan Ekonomi?
4.      Apa Landasan/Asas, Tujuan, Fungsi/Peran, dan Prinsip Koperasi?
5.      Bagaimana Pembentukan Koperasi?
6.      Apa Perangkat Organisasi, Modal, Lapangan Usaha, dan Sisa Hasil UsahaKoperasi?
7.      Bagaimana Pembubaran Koperasi, Lembaga Gerakan Koperasi, dan PembinaanKoperasi?

C.     Tujuan dan Manfaat Pembahasan
Semua yang dilakukan pastilah memiliki suatu tujuan. Sama halnya dengan karyailmiah yang kami susun ini. Penulisan karya ilmiah ini bertujuan memaparkan pentingnya
koperasi. Kemudian mencoba untuk menjelaskan seluk-beluk koperasi sehingga pembacadapat mengerti dan memahami lebih jauh tentang koperasi tersebut.

D.    Metode Penelitian
Metode yang digunakan dalam karya tulis ini adalah ,metode kepustakaan yaitu,metode dengan mengambil data dari bahan pustaka yang relevan dengan bahan penelitian. Selain itu, metode yang digunakan adalah metode observasi yaitu,metode dengan pengumpulan data dengan menggunakan indra.

E.     Sistematika Penulisan
Halaman
Lembar pengesahan
Kata pengantar 
Daftar isi

BAB I PENDAHULUAN
a. Latar belakang masalah 
b. Batasan masalah
c. Rumusan masalah
d. Tujuan penulisan
e. Sistematika penulisan

BAB II LANDASAN TEORI DAN KERANGKA BERPIKIR 
a. Landasan teori (pengertian, dll) 
b. Kerangka berpikir

BAB III METODOLOGI PENULISAN
a.       Waktu dan tempat penulisan 
b.      Metode penulisan
c.       Langkah-langkah penulisan

BAB IV PEMBAHASAN
a. Peranan Koperasi dalam Kehidupan Ekonomi
b. Sejarah Koperasi di Indonesia
c. Landasan/Asas, Tujuan, Fungsi/Peran, dan Prinsip Koperasi

BAB V PENUTUP
a.       Kesimpulan 
b.      Saran



BAB II
Landasan Teori

1.      Apa Yang Dimaksud Koperasi?

Koperasi berasal dari perkataan Co dan operation yang mengandung arti bekerjasama untuk mencapai tujuan. Jadi, secara etimologis koperasi berarti usaha bersama untuk mencapai tujuan. Usaha yang dimaksud yaitu usaha bersama di bidangekonomi. Selanjutnya, yang dimaksud mencapai suatu tujuan yaitu untuk mencapai atau meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Pengertian koperasi menurut Undang-Undang Koperasi Tahun1992No 25 tentang Pengkoperasian adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkanatas asas kekeluargaan.
Dari pengertian koperasi tersebut jelaslah bahwa koperasimerupakan perkumpulan orang-orang yang mengakui adanya kebutuhan tertentu yangsama di kalangan mereka. Kebutuhan yang sama ini secara bersama-sama diusahakan pemenuhannya melalui usaha bersama dalam koperasi.Orang-orang atau badan hokum koperasi tersebut bergabung dengan sukarela, atas kesadaran akan adanya kebutuhan bersama, sehingga dalam koperasi tidak ada unsur paksaan, ancaman atau campur tangandari pihak lain.Jadi, koperasi Indonesia mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
  1. KoperasiIndonesia merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal.
  2. Koperasi Indonesia bekeja sama, bergotong royong, berdasarkan persamaan derajat,                            hak dan kewajiban.
  3. Segala kegiatan Koperasi Indonesia dilaksanakan atas kesadaran    paraanggota, tidak boleh dilakukan dengan paksaan, ancaman, dan campur tangan dari pihak- pihak lain yang tidak berhubungan atau tidak ada sangkut pautnya dengan soal-soal internkoperasi.

2.    Bagaimana Sejarah Koperasi di Indonesia?

Pada tahun 1896, ada seorang patih (wakil raja) di Purwokerto, Jawa Tengah,yang memelopori berdirinya koperasi di Indonesia. Beliau adalah Raden AriaWiriaatmadja. Koperasi yang didirikannya waktu itu untuk menolong para pegawairendahan yang kehidupan ekonominya sangat memprihatinkan. Koperasi tersebut bernama Hulp En Spaarbank. Artinya, bank pertolongan dan simpanan.Belanda, sebagai penjajah pada waktu itu, mengambil alih Hulp En Spaarbank, dan menjadikannya sebuah bank dengan nama bank rakyat. Pengambil alihan atas karya putra Indonesia tersebut tidak menyurutkan semangat putra-putri bangsa Indonesia lainnya untuk mendirikankoperasi. Budi Utomo pada tahun 1927 di Surabaya berhasil mengubah bank desamenjadi koperasi dan mendirikan rukun tani di beberapa tempat di Jawa Timur. Nah, dari pengembangan koperasi yang dilakukan oleh badan-badan pergerakan nasional waktu itu,maka pada tahun 1939 telah berdiri 1712 koperasi.Ketika Jepang datang ke Indonesiatahun 1942 dan mengambil alih penjajahan dari Belanda, didirikanlah oleh pemerintah Jepang semacam koperasi yang disebut kumiai.Pendirian kumiai ini hanyalah alat untuk memeras rakyat Indonesia. Karena halinilah, maka kepercayaan rakyat terhadap koperasi ala Jepang makin berkurang. Pada saat awal Indonesia merdeka, pengurus kumiai mengubahnya menjadi koperasi.Selanjutnya pada tanggal 12 juni 1947, di Tasikmalaya, Jawa Barat diselenggarakankongres koperasi yang pertama. Kongres tersebut menghasilkan beberapa keputusan,diantaranya : membentuk organisasi yang diberi nama Sentral Organisasi KoperasiRepublik Indonesia (SOKRI).
 
BAB III
METODOLOGI PENULISAN

a.       Waktu dan tempat penulisan
Jakarta, November 2012

b.      Metode penulisan
Metode yang digunakan dalam karya tulis ini adalah metode kepustakaan yaitu,metode dengan mengambil data dari bahan pustaka yang relevan dengan bahan penelitian. Selain itu metode yang digunakan adalah metode observasi yaitu, metodedengan pengumpulan data dengan menggunakan indra.

c.       Langkah-langkah penulisan
Cover,Lembar Pengesahan,Kata Pengantar,Abstraks,Daftar Isi,BAB I Pendahuluan,BAB II Landasan teori dan kerangka berfikir, BAB III Metodologi Penulisan,BABIV Pembahasan,BAB V Penutup

 
BAB IV
PEMBAHASAN

3.      Bagaimana Peranan Koperasi Dalam Kehidupan Ekonomi?

Koperasi merupakan saka guru perekonomian nasional, sehingga dalamkehidupan ekonomi bangsa Indonesia koperasi sangat penting. Peranan koperasi sepertiyang terdapat dalam Undang-Undang No 25 Tahun 1992 Tentang Pengkoperasiansebagai berikut:
  1. koperasi sebagai gerakan untuk membangundan mengembangkan kemampuan ekonomi anggota koperasidan masyarakat pada umumnya.Dengan berkoperasi, kesejahteraan ekonomi dan sosial anggota koperasi dan masyarakat akanmeningkat.Koperasi berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitaskehidupan masyarakat.
  2. Koperasi memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
  3. Koperasi mewujudkan danmengembangkan perekonomian nasional berdasarkan atas asas kekeluargaan dandemokrasi ekonomi.

4.      Apa Landasan/Asas, Tujuan, Fungsi/Peran, dan Prinsip Koperasi?
a.       Tujuan dan Asas Koperasi

1). Landasan
Seperti halnya rumah, untuk mendirikan koperasi yang kukuh diperlukan landasantertentu. Landasan ini merupakan suatu dasar tempat berpijak yang memungkinkankoperasi untuk tumbuh dan berdiri kukuh serta berkembang dalam pelaksanaanusaha-usahanya untuk mencapai tujuan dan cita-citanya. Adapun landasan koperasi Indonesia sebagai berikut:

a). PancasilaPancasila disebut landasan idiil koperasi.Disebut landasan idiil, karena Pancasila digunakan sebagai dasar atau landasan usahauntuk mencapai cita-cita koperasi. Koperasi sebagai kumpulan orang seorang atau badan hukum yang bertujuan untku meningkatkan kesejahteraan anggota. Gerakankoperasi sebagai organisasi ekonomi rakyat yang hak hidupnya dijamin oleh UUD1945 akan bertujuan untuk mencapai masyarakat adil dan makmur. Jadi, tujuannya sama dengan apa yang dicita-citakan oleh seluruh bangsa Indonesia. Adapun caramengamalkan ajaran Pancasila dalam kehidupan koperasi menurut masing-masingsila sebagai berikut:

                                 I.            Ketuhanan Yang Maha Esa. Makna yang terkandung sebagai berikut :
                        •Keanggotaan terbuka untuk semua penganut agama. Koperasi tidak membeda- bedakan agama.
•Koperasi menentang kekerasan, paksaan, membungakan uang, dan perbuatanyang dilarang Tuhan.
                              II.            Kemanusiaan Yang Adil dan Berada Koperasi tidak membeda-bedakan kedudukan,derajat, jenis kelamin, maupun tingkat. Semua anggota memperoleh perlakuan sama.
                 III.        Persatuan Indonesia Penerapan di dalam koperasi tercemin dalam asa dan sendi dasar yang tidak membeda-bedakan mengenai perbedaan agama,aliran politik,dan suku bangsa.
            IV.      Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan DalamPemusyawaratan/Perwakilan. Segala sesuatu yang menyangkut kepentingananggota diputuskan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Rapatanggota merupakan kekuasaan tertinggi koperasi
                              V.            Keadilan Sosial BagiSeluruh Rakyat Indonesia Makna yang terkandung sebagai berikut:
·         Koperasi tidak hanya berusaha untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraananggota, tetapi untuk kesejahteraan masyarakat umumnya.
·         Keuntungan koperasi disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). SHU dibagi secara adil,atas dasar besar kecilnya karya dan jasa tiap-tiap anggota.•Sebagian dari SHU digunakan sebagai cadangan dana sosial bagi kepentinganmasyarakat dan pembangunan.

b). UUD 1945Pasal 33 ayat (1) UUD 1945
Menyebutkan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atasasas kekeluargaan. Kegiatan ekonomi yang sesuai atas asas kekeluargaan yaitukoperasi. Koperasi merupakan landasan Undang-Undang Dasar atau konstitusi.UUD 1945 disebut sebagai landasan konstitusional koperasi. Selain itu, UUD1945 disebut juga sebagai landasan structural koperasi.

2) Asas Koperasi Indonesia Adalah Kekeluargaan
Dalam melakukan kegiatannya, koperasi harus mementingkan kebersamaan.Artinya, pengelolaan koperasi dilakukan oleh, dari, untuk para anggota secara kekeluargaan. Kunci penting dalam asas kekeluargaan itu adalah kebersamaandan gotong-royong dalam menjalankan kegiatan koperasi agar para anggota dan pengurus dapat menciptakan kesejahteraan bersama sesuai dengan kapasitasnya masing-masing. 

b.      Tujuan Koperasi
Koperasi bertujuan untuk memajukan kesejaheraan anggota pada khususnya danmasyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalamrangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasiladan Undang-Undang Dasar 1945.

c.       Fungsi dan Peran Koperasi.

1        Peran Koperasi

Menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 1992, koperasi mempunyai peransebagai berikut:
a)Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomianggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya. 
b)Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitaskehidupan manusia dan masyarakat.
c)Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan danketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai saka gurunya.
d)Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomiannasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asaskekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

2.      Fungsi Koperasi

Koperasi mempunyai fungsi yang sangat penting bagi masyarakat, khususnya bagi para anggotanya. Fungsi tersebut sebagai berikut:
·         Koperasi membantu para anggotanya dalam meningkatkan penghasilannya.
·         Koperasi menciptakan dan memperluas lapangan pekerjaan.
·         Koperasi mempersatukan dan mengembangkan daya usaha orang-   orang, baik sebagai perseorangan maupun sebagai warga masyarakat.
·         Koperasi ikut meningkatkan taraf hidup rakyat.
·         Koperasi berperan dalam penyelenggaraan kehidupan ekonomi secarademokrasi.
Koperasi ikut meningkatkan tingkat pendidikan rakyat.

D. Prinsip Koperasi

Anggota masyarakat yang akan mendirikan koperasi wajib melaksanakan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut :

1)      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka. Sifat keanggotaan koperasi sukareladan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia. Sukarela dalam koperasi berartiatas kemauan sendiri tanpa paksaan oleh siapa pun. Sifat kesukarelaanmengandung makna bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri darikoperasi sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasi.Terbuka berarti tidak dihalang-halangi untuk masuk atau keluar sebagai anggota,asalkan tidak mengganggu kegiatan koperasi. Terbuka juga berarti tidamengadakan perbedaan atau diskriminasi berdasarkan aliran politik atau agamayang dianut oleh warga Negara Indonesia.

2)      Pengelolaan dilakukan secara demokratis. Prinsip demokrasi menunjukan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan paraanggota. Para anggota itulah yang memegang dan melaksanaan kekuasaantertinggi dalam koperasi. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalamkoperasi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi. Koperasi dibenutk oleh para anggota. Hasil rapat anggota untuk melayani anggota-anggota itu sendiri.Dengan demikian, koperasi adalah milik anggota. Oleh karena itu, semuakeputusan penting untuk mencapai tujuan koperasi.Hasil rapat anggota mengikatsemua anggota.

3)      Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.Prinsip ini menghendaki agar  pembagian sisa hasil usaha tidak didasarkan pada besar kecilnya modal yangdisetor oleh anggota kepada koperasi. Jasa anggota ( yaitu jasa-jasa penyimpananmodal, banyaknya pembeli pada koperasi, dan lain-lain ) terhadap koperasi bergantung pada banyaknya kegiatan masing-masing anggota. Koperasi konsumsimisalnya. Anggota yang paling banyak membeli barang konsumsi di koperasi itu, bukan membeli di tempat lain, akan memiliki usaha yang besar

4)      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modalArtinya koperasi tidak akanmemberikan balas jasa/bunga terhadap modal dalam jumlah yang lebih tinggi daritingkat bunga yang berlaku di bank pemerintah. Penguasaan modal dalamkoperasi dan juga bukan alat untuk mencari keuntungan semata. Namunsebaliknya, modal dalam koperasi berungsi sebagai alat untuk meningkatkankesejahteraan anggota.

5)      Kemandirian Prinsip ini menghendaki koperasi harus dapat berdiri sendiritanpa tergantung pada pihak lain. Kemandirian juga berarti bahwa koperasi jugaharus mampu mengembangkan kebebasan yang bertanggung jawab,menumbuhkan otonomi bagi kegiatan usahanya, dan swadaya. Artinya, koperasi berani mempertanggungjawabkan perbuatan sendiri dan memiliki kerendahanuntuk mengelola diri sendiri. Hal ini juga berarti koperasi harus mampu berdirisejajar dengan BUMN dan BUMS.

  1. Bagaimana Pembentukan Koperasi?

    1. Syarat dan Proses Pembentukan Koperasi.
Pembentuk koperasi adalah orang-orang yang memenuhi persyaratan keanggotaandan mempunyai kepentingan ekonomi yang sama. Koperasi primer beranggotakanorang-orang, sedangkan koperasi sekunder beranggotakan koperasi-koperasi primer. Pembentukan koperasi primer maupun sekunder harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1) Keanggotaan koperasi
·         Koperasi primer dibentuk sekurang-kurangnya 20orang.
·         Koperasi sekuder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 koperasi berbadan hokum.
2) Koperasi harus berkedudukan dalam wilayah Negara RI.
3) Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuatAnggaran Dasar ( AD ). AD sekurang-kurangnya harus menyebutkan hal-halsebagai berikut:
·         Daftar nama sendiri.
·         Nama dan tempat kedudukan
·         Maksud dan tujuan serta bidang usaha.
·         Ketentuan mengenai keanggotaan
·         Ketentuan mengenai rapat anggota.
·         Ketentuan mengenai pengelolaan.
·         Ketentuan mengenai permodalan.
·         Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya.
·         Ketentuan mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
·         Ketentuan mengenai sanksi.
4) Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah.
Suatu koperasi yang baru dibentuk harus segera mengajukan permohonan tertulisuntuk memperoleh status badan hukum kepada Direktorat Jenderal Koperasi yamgdisertai akta pendirian koperasi. Jika pejabat tersebut tidak berkeberatan, dalam waktu paling lambat 3 bulan setelah permohonan itu diajukan oleh pendiri koperasi, makaakan diakui sebagai badan hukum. Pengakuan koperasi sebagai badan hukumtampak pada pendaftaran dalam Buku Daftar Umum Koperasi di kantor pejabat DirjenKoperasi. Koperasi itu kan diberi nomor dan tanggal badan hukum. Agar semua orangmengetahuinya, pemerintah mengumumkan dalam berita Negara sehingga dapatdibaca oleh semua orang. Koperasi yang diakui sebagai badan hukum mempunyai hak-hak dan kewajiban yang diakui oleh Negara.Untuk keperluan pengembangan dan/atauefisiensi usaha, satu koperasi atau lebih dapat:
1)menggabungkan diri menjadi satudengan koperasi yang lain, atau
2)penggabungan atau peleburan dilakukan dengan persetujuan Rapat Anggota masing-masing koperasi.

c. Bentuk dan Jenis Koperasi
1.      Bentuk 
Koperasi dapat berbentuk koperasi prmer dan koperasi sekunder. Pengertian koperasisekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuanefisiensi. Koperasi sekunder dapat didirikan oleh koperasi sejenis maupun berbagai jenisatau tingkatan.

2.      Jenis-Jenis Koperasi
Jenis-jenis koperasi dapat digolongkan menjadi berikut ini.a) Koperasi menurut sifatusahanyaMenurut sifat usahanya, koperasi dibedakan menjadi lima macam sebagai berikut:
·         Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang mengusahakan kebutuhan sehari-hari,misalnya barang-barang pangan (seperti beras, gula, garam, dan minyak goreng), barang- barang sandang (seprti kain batik, tekstil), barang-barang pembantu keperluan sehari-hari(seperti sabun, minyak tanah, dan lain-lain). Tujuan koperasi konsumsi adalah agar anggota-angggotanya dapat membeli barang-barang konsumsi dengan kualitas yang baik dan harga yang layak.

·         Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang bergerak dalam bidang kegiatan ekonomi pembuatan dan penjualan barang-barang, baik yang dilakukan oleh koperasi organisasimaupun orang-orang yang mampu menghasilkan suatu barang dan jasa-jasa. Dengandemikian, dapat meningkatakan taraf kesejahteraan anggota. Orang-orang tersebut adalahkaum buruh dan kaum pengusaha. Misalnya Peternak Sapi Perah, Koperasi KerajinanBanbu dan Rotan, serta Koperasi Pertanian.
·         Koperasi Kredit atau Simpan Pinjam
Koperasi kredit didirikan guna menolong anggota denagn meminjamkan uang secarakredit dengan bunga ringan. Uang itu dimaksud untuk tujuan produksi. Oleh karena itu,disebut koperasi kredit.Untuk memberikan pinjaman, koperasi memerlukan modal.Modal utama koperasi kredit berasal dari simpanan anggota sendiri. Uang simpanan yangdikumpulkan bersama-sama itu dipinjamkan kepada anggota yang memerlukan. Olehkarena itu, koperasi kredit lebih tepat disebut kperasi simpan pinjam.Tujuan koperasikredit adalah saling membantu, memperbaiki keadaan ekonomi, atau kesejahteraananggota. Adapun cara koperasi kredit dalam membantu keadaan ekonomi anggotasebagai berikut:
a)      membantu keperluan kredit para anggota, yang sangat membutuhkan denagn syarat-syarat yang ringan.
b)      Mendidik kepada para anggota, supaya giat menympan secara teratur, sehinggamembentuk modal sendiri
c)      Mendidik anggota hidup berhemat, dengan menyisihkan sebagian dari pendapatanmereka.
d)     Menambah pengetahuan tentang perkoperasian.

·         Koperasi Jasa
Koperasi jasa adalah koperasi yang berusaha di bidang penyediaan jasa tertentu bagi paraanggota maupun masyarakat umum. Misalnya Koperasi Angkutan, Koperasi Asuransi,Koperasi Perumnas, dan Koperasi Jasa Telekomunikasi.
Koperasi jasa didirikan untuk memberikan pelayanan atau jasa kepada para anggotanya.Koperasi jasa ada beberapa macam sebagai berikut:
a)    Koperasi angkutan.
b) Koperasi perumahan.
c)  Koperasi perlistrikan.
d) Koperasi asuransi.

·         Koperasi SerbaUsaha
Koperasi serba usaha adalah kperasi yang menyediakan berbagai macam segiekonomi, seperti bidang produksi, konsumsi, perkreditan, dan jasa. Pemerintahmenganjurkan pembentukan Koperasi Unit Desa (KUD) yang berupa koperasi serbausaha. Satu unit desa membentuk satu KUD. Apabila keadaan memungkinkan, dapatdibentuk lebih dari satu KUD. Anggota KUD adalah orang-orang yang bertempat tinggaldan atau menjalankan usahanya di wilayah unit desa itu. Karena kebutuhan masyarakatdesa beraneka ragam, KUD mempunyai berbagai fungsi.antaralain:
a)      perkreditan.
b)      Penyediaan dan penyaluran sarana produksi pertanian dan keprluan hidup sehari-hari.
c)      Pengolahan dan pemasaran hasil pertanian.
d)     Melakukan kegiatan-kegiatan ekonomi lain

Dengan demikian, KUD merupakan perpaduan dari kegiatan koperasi produksi, kperasikonsumsi, koperasi simpan pinjam, dan koperasi jasa.b) Koperasi menuruttingkatannyaMenurut tingkatannya, koperasi dibedakan menjadi empat macam sebagai berikut:
a.       Koperasi PrimerKoperasi primer adalah koperasi yang anggotanya 20 orang ataulebih. Misalnya Koperasi Primer Kepolisian.
b.      Koperasi PusatKoperasi pusat adalah koperasi yang anggotanya 5 buah koperasi primer dan wilayah kerjanya satu kabupaten dan satu kota. Misalnya Pusat KoperasiKepolisian (Puskopol).
c.       Koperasi GabunganKoperasi gabungan adalah koperasi yang anggotanya palingsedikit 3 buah koperasi pusat dan wilayah kerjanya satu provinsi. Misalnya GabunganKoperasi Kepolisian (Gabkopol).
d.      Koperasi Induk Kopeasi induk adalah koperasi yang anggotanya paling sedikit 3 buahkoperasi gabungan dan wilayah kerjanya seluruh Indonesia. Misalnya Induk KoperasiKepolisian (Inkopol).c) Koperasi menurut lapangan usahanya.

Koperasi menurut lapangan usahanya dapatdibedakan sebagai berikut :
1)Koperasi PertanianKoperasi pertanian adalah koperasi yang begerak di bidang pertanian. Misalnya, koperasi bawang, koperasi tebu, dan koperasi tembakau.
2)Koperasi PeternakanKopeasi petenakan adalah koperasi yang begerak di bidang peternakan. Misalnya, koperasi ayam potong, koperasi burung puyuh, dll.
3)Koperasi PengangkutanKoperasi pengangkutan adalah koperasi yang bergerak di bidang pengangkutan baik angkutan barang maupun angkutan umum. Misalnya koperasisopir taksi (kosti).
BAB V

KESIMPULAN
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dan“bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi”. Karena dorongan cita – citarakyat itu, undang – undang tentang perkoperasian No. 25 Tahun 1992 menyatakan bahwakoperasi selain badan usaha juga adalah gerakan ekonomi rakyat.

SARAN
Sebaiknya Koperasi di Indonesia jangan sampai punah,karena banyak sekali manfaat yang bisa kita ambil untuk digunakan.Semoga dengan Koperasimasyarakat bisa lebih sejahtera karena itu salah satu tujuan dari Koperasi.


DAFTAR PUSTAKA

Estes, Ralph.2000 Kamus Akuntansi Jakarta : Penerbit Erlangga
Pandojo, Heidirachman R.1996. Koperasi Yogyakarta :BPFE
Selamet Setiawan. 1999, Manfaat Koperasi Bagi Masyarakat Indonesia
Jakarta : PenerbitGraha Mulia.

feed counter

Website counter

shabby

Pengikut